Sidang Kasus Penggelapan di Metro

Sidang Perdata Kepala Disperkim Metro Ditunda Pekan Depan

Sidang kasus perdata Kepala Disperkim Metro di Pengadilan Negeri (PN) Metro ditunda hingga pekan depan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kuasa Hukum Farida, Hanafi Sampurna. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang kasus perdata Kepala Disperkim Metro di Pengadilan Negeri (PN) Metro ditunda hingga pekan depan.

Penundaan sidang pertama kasus perdata yang melibatkan Kepala Disperkim Metro itu ditunda lantaran tergugat Alizar maupun kuasa hukumnya tak hadir di persidangan.

Hanafi Sampurna, tim kuasa hukum Farida mengatakan, sidang pertama kasus perdata itu ditunda dan akan dilakukan pekan depan pada Rabu (7/2/2024).

"Ya tadi sudah digelar persidangannya oleh majelis hakim, namun disayangkan pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir," kata Hanafi.

"Majelis hakim melakukan penundaan untuk dipanggil kembali di tanggal 7 februari 2024," sambungnya.

Ia berharap, pihak tergugat Alizar dapat hadir pada persidangan pekan depan.

"Hari ini juga sudah diserahkan surat gugatan secara fisiknya. Kami berharap pihak tergugat Alizar alias jinggo bisa hadir di persidangan minggu depan," bebernya.

"Di Persidangan tadi tidak dibahas ya tidak hadirnya karena apa, kalo kami sudah stand by di sini dari jam 10.00 WIB sesuai jadwal di sipp, tapi setelah ditunggu sampai jam 14.00 WIB siang tidak hadir maka dilakukan penundaan untuk dipanggil kembali," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved