Sidang Kasus Penggelapan di Metro

Tergugat Tak Hadir, Sidang Kasus Perdata Kadisperkim Metro Ditunda Pekan Depan

Sidang kasus perdata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro Farida dengan tergugat atas nama Alizar di Pengadilan Negeri Metr

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kuasa hukum Farida, Hanafi Sampurna. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Sidang kasus perdata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro Farida dengan tergugat atas nama Alizar di Pengadilan Negeri Metro ditunda hingga pekan depan.

Berbeda dengan persidangan kasus pidana pagi tadi, penundaan sidang pertama kasus perdata yang melibatkan Kadisperkim Metro itu ditunda lantaran tergugat Alizar maupun kuasa hukumnya tak hadir di persidangan.

Hanafi Sampurna, kuasa hukum Farida dalam kasus perdata terkait jual beli rumah, mengatakan, sidang pertama ditunda dan akan dilakukan pekan depan pada Rabu (7/2/2024).

"Ya tadi sudah digelar persidangannya oleh majelis hakim. Namun disayangkan pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir," kata Hanafi saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Rabu (31/1/2024).

"Majelis hakim melakukan penundaan untuk dipanggil kembali di tanggal 7 februari 2024," sambungnya.

Ia berharap pihak Alizar dapat hadir pada persidangan pekan depan.

"Hari ini juga sudah diserahkan surat gugatan secara fisiknya. Kami berharap pihak tergugat Alizar alias Jinggo bisa hadir di persidangan minggu depan," bebernya.

"Di persidangan tadi tidak dibahas ya tidak hadirnya karena apa. Kalo kami sudah standby di sini dari jam 10 sesuai jadwal di Sipp. Tapi setelah ditunggu sampai jam dua (siang) tidak hadir, maka dilakukan penundaan untuk dipanggil kembali," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved