Sidang Kasus Penggelapan di Metro

Kepala Disperkim Metro Farida Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Tim kuasa hukum Kepala Disperkim Metro Lampung akan mengajukan eksepsi pada persidangan kedua pekan depan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kuasa Hukum Kepala Disperkim Metro, Dede Setiawan.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim kuasa hukum Kepala Disperkim Metro Lampung akan mengajukan eksepsi pada persidangan kedua pekan depan.

Dede Setiawan, kuasa hukum Farida mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi dari dakwaan jaksa penuntut umum.

"Sebenarnya begini, kami melihat perkara ini kami ada pertimbangan-pertimbangan yang akan kami sampaikan setelah kami membacakan eksepsi," kata dia saat ditemui TRIBUNLAMPUNG.CO.ID usai sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Rabu (31/1/2024).

"Kami ada pertimbangan-pertimbangan yang akan kami sampaikan nanti setelah kami bacakan eksepsi dari dakwaan JPU," tambahnya.

Disinggung terksit perkara kasus pidana dan perdata yang dipisah dengan kuasa hukum sebelumnya, ia menuturkan karena hanya ada satu surat kuasa yang didaftarkan hanya satu.

"Penunjukkan penggantian kuasa hukum dilakukan langsung oleh terdakwa bu Farida," jelasnya.

"Tidak (tidak tergabung) dengan pengacara sebelumnya. Untuk perkara pidana dan perdata dimungkinkan berbeda (Kuasa Hukum), karena hanya ada satu surat kuasa yang didaftarkan kepada majelis hakim. Penunjukannya dari ibu Farida langsung," pungkasnya.

Didakwa Pasal 378

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro Farida didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378 KUHP.

Persidangan yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Metro dimulai sekitar pukul 11.45 WIB.

Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Pertiwi Setiyoningrum selaku JPU.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim mengatakan persidangan perkara pidana ditunda, dan selanjutnya akan dilangsungkan pekan depan pada Rabu (7/2/2024) mendatang.

Sidang berikutnya yaitu pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Setelah sidang perkara pidana selesai, terdakwa Farida keluar dari ruang sidang sambil menunduk dan memasuki mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro.

Sidang Perdana

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved