Sidang Kasus Penggelapan di Metro
Kepala Disperkim Metro Farida Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Tim kuasa hukum Kepala Disperkim Metro Lampung akan mengajukan eksepsi pada persidangan kedua pekan depan.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Ia menegaskan, pihaknya tidak mengarang-ngarang terkait dengan penawaran pihak pelapor untuk buyback rumah yang menjadi objek jual beli kedua belah pihak tersebut.
"Nah jadi itu, jadi kami tidak buat-buat cerita, dan tidak ngarang-ngarang dan ini qudah ada di pemeriksaannya ibu Farida," tegasnya.
"Artinya sudah ada di berkas perkara pemeriksaan," sambungnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, kasus perkara yang melibatkan Kepala Disperkim Metro itu terkesan dipaksakan.
"Status tersangka yang disangkakan kepada ibu Farida adalah terkesan dipaksakan, karena ini peristiwa jual beli rumah. Kami menyayangkan perkara perdata ke pidana," tuturnya.
"Kami mengecam terkait penangkapan oleh Polsek Metro Pusat, penangkapan ibu farida di kantor Dinas Perkim merupakan upaya pembunuhan karakter oleh Ibu Farida ini,"
"Selama proses penyelidikan, dan penyidikan selalu kooperatif, dan tidak pernah mangkir saat pemanggilan," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.