Sidang Kasus Penggelapan di Metro

Kepala Disperkim Metro Farida Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Tim kuasa hukum Kepala Disperkim Metro Lampung akan mengajukan eksepsi pada persidangan kedua pekan depan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kuasa Hukum Kepala Disperkim Metro, Dede Setiawan.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim kuasa hukum Kepala Disperkim Metro Lampung akan mengajukan eksepsi pada persidangan kedua pekan depan.

Dede Setiawan, kuasa hukum Farida mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi dari dakwaan jaksa penuntut umum.

"Sebenarnya begini, kami melihat perkara ini kami ada pertimbangan-pertimbangan yang akan kami sampaikan setelah kami membacakan eksepsi," kata dia saat ditemui TRIBUNLAMPUNG.CO.ID usai sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Rabu (31/1/2024).

"Kami ada pertimbangan-pertimbangan yang akan kami sampaikan nanti setelah kami bacakan eksepsi dari dakwaan JPU," tambahnya.

Disinggung terksit perkara kasus pidana dan perdata yang dipisah dengan kuasa hukum sebelumnya, ia menuturkan karena hanya ada satu surat kuasa yang didaftarkan hanya satu.

"Penunjukkan penggantian kuasa hukum dilakukan langsung oleh terdakwa bu Farida," jelasnya.

"Tidak (tidak tergabung) dengan pengacara sebelumnya. Untuk perkara pidana dan perdata dimungkinkan berbeda (Kuasa Hukum), karena hanya ada satu surat kuasa yang didaftarkan kepada majelis hakim. Penunjukannya dari ibu Farida langsung," pungkasnya.

Didakwa Pasal 378

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro Farida didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378 KUHP.

Persidangan yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Metro dimulai sekitar pukul 11.45 WIB.

Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Pertiwi Setiyoningrum selaku JPU.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim mengatakan persidangan perkara pidana ditunda, dan selanjutnya akan dilangsungkan pekan depan pada Rabu (7/2/2024) mendatang.

Sidang berikutnya yaitu pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Setelah sidang perkara pidana selesai, terdakwa Farida keluar dari ruang sidang sambil menunduk dan memasuki mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro.

Sidang Perdana

Sidang perdana kasus pidana Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Rabu (31/1/2024).

Berdasarkan pantauan TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, jadwal sidang pidana Kepala Disperkim Metro tersebut awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Akan tetapi, Farida mulai memasuki Ruang Sidang Garuda sekitar pukul 11.45 WIB.

Farida terlihat mengenakan rompi berwarna merah dan mengenakan jilbab berwarna biru tua.

Terlihat juga beberapa orang yang diduga pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang datang dengan mengenakan pakaian putih hitam di dalam ruang persidangan Kadis Perkim Metro tersebut.

Diketahui, Tim kuasa hukum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro angkat bicara terkait telah dilimpahkannya kasus penggelapan jual beli rumah yang menimpa kliennya bernama Farida ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

Kuasa Hukum Farida, Eni Mardiyantari mengatakan, pihak pelapor atau Alizar alias Jinggo sempat menawarkan agar kliennya membeli kembali rumah dengan harga Rp 2,8 miliar.

Hal itu diucapkan oleh kuasa hukum Alizar yaitu John L Situmorang.

"Jadi angka Rp 2,8 miliar itu diucap oleh penasehat hukum Alizar alias Jinggo itu di WhatsApp (WA) bu Farida," kata dia kepada awak media.

Ia menambahkan, sebelum pembicaraan terkait dengan penawaran pihak pelapor kepada kliennya untuk membeli kembali atau buyback tanah tersebut, pihaknya telah berusaha untuk mencari solusi atas perkara jual beli tanah.

"Pada saat itu kami bahas ya sudahlah dicari saja solusinya, tapi ternyata ada WA yang dikirim penasehat hukumnya kepada bu Farida itulah angkanya, Rp 2,8 miliar," jelasnya.

"Dan klien kami tidak sanggup. Itu WA dari John L Situmorang, karena Alizar alias Jinggo tidak mau berkomunikasi dengan Bu Farida sehingga diserahkan ke John L Situmorang selaku kuasa hukumnya," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Hanafi Sampurna selaku Kuasa Hukum Farida juga mengungkapkan isi percakapan WhatsApp antara Kuasa Hukum pelapor dengan kliennya.

"Isi WA itu berbunyi, soal harganya haruslah wajar dan patut, tidak bisa sesuka hati, (sesudah menyebut angka Rp 2,8 miliar) harus ada patokan dan acuan sehingga mendekati fakta. Sejatinya, kita ini bukan jual beli murni, tetapi karena ada perkara," kata Hanafi.

"Ini menjadi atensi kita masing-masing sebelum menjadi terlambat, kalau saya ibaratkan perkara saat ini seperti lilin kecil, yang kita tiup bisa padam. Namun, jika api membesar dan sudah meluas, maka harus pakai mobil pemadam kebakaran, itupun kalau bisa padam, jadi tolong ibu pikirkan kembali. Begitu isinya," lanjutnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengarang-ngarang terkait dengan penawaran pihak pelapor untuk buyback rumah yang menjadi objek jual beli kedua belah pihak tersebut.

"Nah jadi itu, jadi kami tidak buat-buat cerita, dan tidak ngarang-ngarang dan ini qudah ada di pemeriksaannya ibu Farida," tegasnya.

"Artinya sudah ada di berkas perkara pemeriksaan," sambungnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, kasus perkara yang melibatkan Kepala Disperkim Metro itu terkesan dipaksakan.

"Status tersangka yang disangkakan kepada ibu Farida adalah terkesan dipaksakan, karena ini peristiwa jual beli rumah. Kami menyayangkan perkara perdata ke pidana," tuturnya.

"Kami mengecam terkait penangkapan oleh Polsek Metro Pusat, penangkapan ibu farida di kantor Dinas Perkim merupakan upaya pembunuhan karakter oleh Ibu Farida ini,"

"Selama proses penyelidikan, dan penyidikan selalu kooperatif, dan tidak pernah mangkir saat pemanggilan," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved