Polda Lampung

Polda Lampung Mengungkap Hasil Tangkapan 38,19 Kilogram Sabu

Polda Lampung berhasil mengungkap hasil tangkapan 38,19 kilogram sabu sepanjang Januari 2024.

Istimewa
Kapolda Lampung saat konpers terkait tangkapan puluhan kg sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap hasil tangkapan 38,19 kilogram sabu sepanjang Januari 2024.

Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membeberkan, pengungkapan puluhan kilo sabu ini merupakan hasil penangkapan di empat lokasi yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.

Kronologi kejadian pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 20.30 WIB, saat tim seaport intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan inisial AM (30) yang membawa sabu dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu.

"Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lagi yakni AB (27) dan MY (26)," jelasnya.

Dari keduanya didapati sabu sebanyak 28 bungkus dan 24 kemasan teh china dan 8 bungkus plastik alumunium foil serta 1 timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.

"Pada Jumat 19 Januari 2024 petugas juga mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.

Petugas turur mengamankan EN sebagai kurir dan pengintai pada keesokan harinya Perumahan Happy Hills Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Puncaknya petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yakni RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka," sambung kapolda.

Keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60 bungkus sabu seberat 38,19 kg, 1 mobil Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, 1 Toyota Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, 1 Toyota Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, 1 Honda Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, 1 Mazda 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.

"Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp39 miliar," paparnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved