Berita Lampung

Kabid PSDA Lampung Utara Dipanggil Inspektorat Menyoal Irigasi Way Jagang

Kabid Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Utara dipanggil Inspektorat

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Utara dipanggil Inspektorat setempat.

Pemanggilan Kabid PSDA terkait irigasi Way Jagang.

Hal ini dibenarkan Irban IV Inspektorat Lampung Utara, Ridho Tiansya, Minggu (4/1/2024).

Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kabid PSDA Yunada beberapa hari lalu.

"Beberapa hari yang lalu, Yunada, Kepala Bidang PSDA, telah dipanggil terkait isu tersebut," ujarnya.

Menurutnya, Kabid PSDA menjelaskan jika rehabilitasi jaringan irigasi di Way Jagang tidak dapat dilaksanakan.

"Saat dipanggil, Kabid PSDA menjelaskan, bahwa wilayah tersebut sebelumnya masuk dalam musrenbang namun tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran," katanya.

Sementara saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, Kepala Bidang PSDA Yunada, Yunada mengakui panggilan dari Inspektorat Lampung Utara beberapa hari yang lalu.

Ia mengaku baru menggantikan Romzi (Kabid sebelumnya), pada akhir September 2023.

"Dan semua kegiatan pada tahun 2021-2022 masih merupakan tanggung jawab Pak Romzi," ungkapnya.

Sebelumnya, ia pernah menyampaikan jumlah anggaran untuk rehabilitasi jaringan kepada Plt Kadis pada Senin (31/1/2024) lalu.

Yunada menyampaikan bahwa anggaran untuk rehabilitasi jaringan irigasi di Lampung Utara pada tahun 2023 sekitar Rp 5 miliar dan pada tahun 2024 sekitar Rp 2 miliar.

Menurutnya, anggaran tersebut tidak mencukupi untuk seluruh jaringan irigasi yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

"Anggaran tersebut tidak mencukupi untuk seluruh jaringan irigasi di 23 kecamatan," imbuhnya.

Yunada menambahkan, jika pada tahun 2021-2022, ia telah menjelaskan kepada Inspektorat terkait keterbatasan anggaran.

“Anggaran 5 miliar untuk tahun 2023 hanya mencakup wilayah satu, dari Kotabumi hingga kecamatan Bukit Kemuning,"

"Masih banyak jaringan irigasi lain yang belum dapat diperbaiki karena anggaran terbatas,” pungkasnya.(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved