Berita Lampung
Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Jadi Tersangka Dugaan Perselingkuhan
Penetapan tersangka oknum DPRD Lampung Barat selingkuh bersama wanita bersuami itu dilakukan Satreskrim Polres Lampung Barat, Senin (5/2/2024).
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Anggota DPRD Lampung Barat berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan.
S diduga berselingkuh bersama seorang wanita berinisial W.
Penetapan tersangka oknum DPRD Lampung Barat selingkuh bersama wanita bersuami itu dilakukan Satreskrim Polres Lampung Barat, Senin (5/2/2024).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, S ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
“Sudah kita lakukan penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti,” ujarnya, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses selanjutnya, seluruh berkas dan barang bukti segera kita limpahkan ke Kejari Liwa," terusnya.
Kendati begitu, terus Juherdi, Sn dan W hingga saat ini tidak ditahan.
Sebab, kedua tersangka dikenakan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman dikenakan 9 bulan penjara dan keduanya tidak dapat ditahan untuk saat ini,” ucapnya.
“(Penahanan) Baru bisa dilakukan hingga mereka menjalani proses persidangan dan mendapat putusan dari pengadilan," pungkasnya.
Badan Kehormatan DPRD Lampung Barat buka suara soal kasus dugaan perselingkuhan yang menjerat S.
S diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial W.
Ketua BK DPRD Lampung Barat Agus Niar mengatakan, pihaknya masih harus menunggu proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan selingkuh oknum anggota DPRD Lampung Barat tersebut.
“Jadi saat ini kami pihak BK sedang menunggu proses hukum berjalan dari pihak kepolisian,” ucap politisi Partai Gerindra itu, Kamis (4/1/2023).
“Nanti juga terkait pengambilan sikap partai, kita juga melihat hasil dari proses hukum yang masih berjalan ini,” sambungnya.
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.