Berita Lampung
Komika Lampung Aulia Rakhman Bakal Disidang Kasus Penistaan Agama
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama menyebut, berkas perkara Aulia Rakhman sudah diterima dari penyidik Polda Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aulia Rakhman, komika Lampung yang terjerat kasus dugaan penistaan agama, bakal segera disidang.
Aulia Rakhman diduga melakukan penistaan agama saat tampil dalam sebuah acara di kafe pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama menyebut, berkas perkara Aulia Rakhman sudah diterima dari penyidik Polda Lampung.
Dalam waktu dekat, Aulia Rakhman segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Saat ini, tim penuntut umum sedang menyiapkan dakwaan.
"Tim penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang," ujar dia.
Dalam kasus itu, Aulia Rakhman disangkakan pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP.
Sembari mempersiapkan dakwaan, Angga mengatakan, Aulia Rakhman ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Masa penahanan selama 20 hari ke depan," sebut dia.
Polda Lampung menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka.
Ia juga ditahan di Mapolda Lampung.
Polda Lampung telah memeriksa tujuh saksi dan lima orang saksi ahli.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Honda Beat Warga Lampung Tengah Raib saat Parkir Tak Cabut Kunci Motor |
![]() |
---|
Tak Ada Pembayaran Manual untuk Pembuatan SKCK, Hanya Melalui BRIVA |
![]() |
---|
Umar Ahmad Angkat Bicara Soal Dukungan Jadi Sekretaris PDIP Lampung |
![]() |
---|
Kades Mesuji Datangi DPRD Lampung Minta Perjuangkan Infrastruktur Jalan |
![]() |
---|
Jadi Syarat PPPK Paruh Waktu, Pemohon SKCK di Polres Tanggamus Melonjak hingga 500 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.