Berita Lampung

Komika Lampung Aulia Rakhman Bakal Disidang Kasus Penistaan Agama

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama menyebut, berkas perkara Aulia Rakhman sudah diterima dari penyidik Polda Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Kejari Bandar Lampung
Komika Lampung Aulia Rakhman (tengah) segera menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aulia Rakhman, komika Lampung yang terjerat kasus dugaan penistaan agama, bakal segera disidang.

Aulia Rakhman diduga melakukan penistaan agama saat tampil dalam sebuah acara di kafe pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama menyebut, berkas perkara Aulia Rakhman sudah diterima dari penyidik Polda Lampung.

Dalam waktu dekat, Aulia Rakhman segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Saat ini, tim penuntut umum sedang menyiapkan dakwaan.

"Tim penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang," ujar dia.

Dalam kasus itu, Aulia Rakhman disangkakan pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP.

Sembari mempersiapkan dakwaan, Angga mengatakan, Aulia Rakhman ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

"Masa penahanan selama 20 hari ke depan," sebut dia.

Polda Lampung menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka.

Ia juga ditahan di Mapolda Lampung. 

Polda Lampung telah memeriksa tujuh saksi dan lima orang saksi ahli.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved