Berita Lampung
Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Menangis Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman Mati
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlihat hanya tertunduk lesu di meja hijau persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlihat hanya tertunduk lesu di meja hijau persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/2/2024).
Diketahui, Andri Gustami menjadi terdakwa dalam sidang perkara sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Perannya adalah sebagai kurir spesial yang bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Andri Gustami tak kuasa menahan air matanya sendiri dalam proses sidang tersebut.
Andri Gustami juga tak mampu untuk tegar dalam membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman mati dirinya dalam perkara kasus peredaran narkoba.
Dengan suara tersedu akibat tangisnya, Andri Gustami meminta maaf kepada istrinya karena pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
Permintaan maaf itu diucapkan Andri Gustami dengan jeda tangis dalam setiap kata-katanya.
"Untuk istri saya yang sangat saya cintai, maafkan papi karena kesalahan papi," kata Andri.
Permintaan maaf itu, kata Andri, prihal usaha yang harus dilakukan istrinya untuk anak-anaknya.
"Mami harus bekerja untuk jaminan anak-anak kita dapat hidup layak. Sekarang harus berjuang bekerja banting tulang untuk bertahan hidup,"
"Mami harus menanggung semua beban ini. Sungguh tak terbayangkan kesedihan yang harus mami tanggung," tukasnya.
Akibat tuntutan mati tersebut, ia menyebut kasihan kepada istrinya.
Karena selain untuk tegar dalam menghidupi anaknya, istrinya juga tak lagi ada tempat bercerita kala lelah menghampiri.
"Istri saya yang harusnya ada tempat berbagi cerita," ucapnya.
Selain minta maaf kepada istrinya, ia juga meminta maaf kepada anak dan seluruh keluarganya.
Andri juga menyesali atas perbuatannya karena selain mencoreng institusi polri.
"Saya sangat menyesal, seharusnya anak-anak saya bisa sekolah di antar papinya, tetapi sekarang tidak bisa lagi," kata dia.
Atas pledoi itu, Andri Gustami memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan hukuman yang adil.
Baik itu adil untuk dirinya maupun untuk hukum yang ada.
"Maka daripada itu kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar dapat sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya atau jika majelis hakim memutus untuk memberi putusan pidana sudilah kiranya memberi putusan pemidanaan yang ringan dan manusiawi terhadap terdakwa," pungkasnya.(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Senjata Tajam Usai Buang Air |
![]() |
---|
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Inisiatif Jemput Bola Urai Antrean SKCK |
![]() |
---|
Lampung Jadi Target Utama Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Pertanian |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Gelar Pasar Murah di Lapangan Dono Arum Seputih Agung |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Bagikan Helm Gratis ke Warga Saat Bayar Pajak di Samsat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.