Berita Lampung

Dukung Partisipasi Pemilu 2024, Disdukcapil Mesuji Lampung Buka Layanan di Hari Libur

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji Lampung tetap memberikan pelayanan administrasi data dan kependudukan (adminduk)

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
Tribun Lampung/M Rangga Yusuf
Dukung Partisipasi Pemilu 2024, Disdukcapil Mesuji Lampung Buka Layanan di Hari Libur 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji Lampung tetap memberikan pelayanan administrasi data dan kependudukan (adminduk) di hari libur.

Layanan itu tetap diberikan guna mendukung partisipasi warga untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Mesuji Mursalin, Jumat (9/2/2024).

"Telah kami jadwalkan pelayanan adminduk di hari libur dalam rangka mendukung Pemilu 2024," ujarnya.

Mursalin juga menyebut diadakannya pelayanan adminduk dihari libur itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dirjen Dukcapil kepada Disdukcapil Pemprov hingga Pemkab.

Dijelaskan Mursalin adanya pelayanan di hari libur ini untuk memberikan fasilitas masyarakat dalam mengurangi segala macam kebutuhan Adminduk.

Khususnya untuk mengurusi dokumen kependudukan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik.

Sebab, ungkapnya, perekaman dan pencetakan KTP Elektronik sangat diperlukan masyarakat untuk ikut serta dalam pesta demokrasi tahun ini.

"Tanpa adanya dokumen KTP Elektronik, masyarakat tidak bisa melakukan pemilihan secara langsung. Maka kami berupaya membuka pelayanan dihari libur kepada masyarakat," jelasnya.

Bahkan kata dia, saat pelaksanaan Pemilu yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 pun Disdukcapil Mesuji tetap memberikan pelayanan.

Masih kata Mursalin, selain memberikan pelayanan dihari libur untuk mengoptimalkan keikutsertaan masyarakat dalam Pemilu 2024, pihaknya juga tengah mendorong penambahan blangko KTP.

Supaya masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik.

"Jadi kami juga diminta mengajukan blangko KTP ke Disdukcapil Provinsi Lampung bila ada kekurangan," Imbuhnya.

Lebih lanjut adapun isi Surat Edaran (SE) Nomor : 400.8.1.2/1615/Dukcapil tentang Layanan Dukcapil Pada Hari Libur dan Pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai berikut.

Dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024, diminta kepada kepala dinas atau biro untuk membuka layanan pada hari libur tanggal 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024 untuk memberikan layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat, terutama perekaman dan pencetakan KTP-el.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved