Berita Lampung

Perwali Angkot Bandar Lampung Rampung, Pemkot Gandeng Pihak Ketiga

Kadishub Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu mengaku Perwali angkot di Bandar Lampung telah rampung.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Angkot Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kadishub Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu mengaku Perwali angkot di Bandar Lampung telah rampung.

“Perwalinya sudah selesai,” kata Socrat kepada Tribun Lampung, Minggu (12/2/2024).

Setelah Perwali penghidupan trayek angkot selesai, Socrat menyebut pihaknya akan segera merealisasikannya.

“Kalau bulan ini belum bisa janji, tapi secepatnya,” ungkapnya.

Pasalnya, Socrat mengatakan, pihaknya saat ini tengah menggaet pihak ketiga atau pemilik angkot untuk turut menjalankan Perwali angkot ini.

“Beberapa hari lalu, Kabid saya sudah bertemu dengan para pihak ketiga,” ujarnya.

“Ya kita gandeng mereka untuk mau tidak beroperasi lagi tetapi dengan ketentuan yang ada pastinya,” ucapnya.

Saat ditanya berapa jumlah pihak ketiga yang telah bersedia beroperasi kembali, Socrat tak dapat menyebutkan angkanya.

“Kalau jumlahnya saya belum bisa pastikan, coba konfirmasi ke Kabid saya saja. Biar datanya jelas,” tuturnya.

Socrat pun menerangkan, pihaknya saat ini terbuka kepada pihak ketiga untuk kembali menjalankan trayek angkot di Bandar Lampung.

“Kita terbuka untuk siapapun, silahkan saja, sebanyak-banyaknya. Tetapi itu tadi, kita tetap ada aturannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diingkan” pungkasnya.

Harus berbadan hukum

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu juga menyebut pemilik angkot di wilayahnya harus berbadan hukum.

Hal itu tertuang dalam perwali penghidupan kembali trayek angkot yang saat ini masih dalam proses di bagian hukum Pemkot Bandar Lampung.

"Kalau dulu kan angkot ini kalau mau beroperasi, perorangan saja, bisa jalan," kata Socrat, Sabtu (18/11/2023).

"Kalau nanti perwali ini sudah selesai, nggak bisa lagi kaya dulu. Jadi pemilik angkot yang beroperasi harus berbadan hukum. Misalnya bebentuk koperasi," terangnya.

Hal itu menurut Socrat, dilakukan guna lebih menertibkan dan mengontrol para pengusaha atau pemilik angkot.

Dengan begitu, diharapkan trayek angkot di Bandar Lampung akan lebih rapih dan tidak semrawut.

"Kalau nggak berbadan hukum atau koperasi itu tadi, nggak bisa dia. Harus gabung dulu ke koperasi," paparnya.

Socrat menyebut, dengan dihidupkannya kembali trayek angkot di Bandar Lampung ini, ke depan para pengusaha angkot juga diminta komintmen mematuhi peraturan yang ada.

Dengan begitu diharapkan tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan akibat ugal-ugalan.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Kadishub Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu menyebut perwali terkait penghidupan kembali trayek angkot di Bandar Lampung, Lampung, tak bisa asal.

Oleh sebab itu Socrat menyebut pembuatan perwali terkait trayek angkot di Bandar Lampung harus memerlukan konsep yang matang dan waktu yang tak sebentar.

"Yang jelas semua perlu berproses ya," kata Socrat, Kamis (16/11/2023).

"Karena yang namanya produk hukum itu harus hati-hati. Dan itu bukan ranah kami (Dishub), ranah kami kan mengajukan itu, dan mungkin ada hal-hal teknis yang harus diselesaikan di bagian hukum," jelasnya.

Oleh sebab itu, saat ini Socrat menyebut masih menunggu perwali terkait trayek angkot di Bandar Lampung tersebut.

"Karena tujuan kita paling pertama adalah menghidupkan kembali angkutan umum sesuai perintah wali kota yang memang diinginkan oleh masyarakat," jelasnya.

Ia menjelaskan, nantinya angkot di Bandar Lampung yang akan kembali beroperasi harus memenuhi syarat secara teknis.

"Untuk rincinya soal syarat teknis bisa ditanyakan ke kabid saya, tetapi kami memang sudah membuat aturan teknis terkait angkot yang boleh beroperasi," ujarnya.

"Kita pastikan angkot yang beroperasi memang layak jalan, kalau untuk umur angkotnya saya lupa," katanya.

"Tetapi kalau misal umurnya sekian tapi masih layak jalan, ya kenapa engga. Karena peraturan ini dibuat agar memudahkan masyarakat tetapi tetap mengutamakan keselamatan," pungkasnya.

Wajib uji KIR

Angkot di Bandar Lampung yang segera akan beroperasi kembali diharuskan melakukan uji KIR pada UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan Kepala UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung, Andi Koenang saat ditemui Tribun Lampung.

“Tentu angkot juga wajib uji KIR,” kata Andi, Kamis (30/11/2023).

“Sebab angkot merupakan angkutan umum yang membawa penumpang,” ucapnya.

Hal itu dilakukan guna memastikan kelayakaan kendaraan untuk beroperasi dan keselamatan penumpang.

“Karena yang wajib uji KIR ini bukan hanya truk saja, kendaraan yang wajib uji KIR itu kendaraan yang difungsikan sebagai pengangkut penumpang, barang, dan plat kuning atau hitam,” terangnya.

Hal itu, ungkap Andi, tertuang dalam aturan mengenai KIR tertuang dalam Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia juga menerangkan, setiap pemilik kendaraan harus tahu bahwa uji KIR mobil dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Hal itu sebagai suatu kewajiban agar mendapatkan izin beroperasi di jalan,” pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, trayek angkutan Kota ( angkot ) Bandar Lampung akan segera dihidupkan kembali.

Kadishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu membenarkan jika pihaknya akan menghidupkan kembali trayek angkot Bandar Lampung.

“Maunya Bunda Eva, angkutan umum ini hidup kembali dan rapih,” kata Socrat, Kamis (14/9/2023) di Bandar Lampung.

“Sekarang Perwalinya sedang dibuat di bagain hukum,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Perwali (Peraturan Walikota) tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat.

Dengan dibuatkan Perwali terakit angkutan umum itu, Socrat berharap trayek angkot ini segera hidup kembali.

“Kita maunya juga ini hidup kembali, ini sedang kita tunggu perwalinya dulu. Kalau sudah, kita langsung jalankan,” ujarnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved