Pemilu 2024

Jokowi Nyoblos di Jakarta sedangkan Maruf Amin di Jawa Barat

Baik Jokowi maupun Maruf Amin, masing-masing telah mendapat undangan pemilih dalam gelaran Pemilu 2024.

tangkapan layar youtube kompas tv
Ilustrasi Jokowi nyoblos pada Pemilu 2019. Presiden Jokowi akan menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 ini di Jakarta, sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin di Jawa Barat. 

"Perbedaan pendapat dan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Rayakan perbedaan dan keragaman itu sebagai kekuatan, yang diikat oleh semangat persatuan Indonesia dan persaudaraan antar anak-anak bangsa," tutur Ari.

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, semua pihak harus menjaga keberlangsungan Pemilu 2024.

Menurut Ma'ruf, guna memastikan pemilihan berjalan dengan baik tanpa kecurangan, semua pihak harus ikut serta mengawasi.

"Saya kira semua pihak harus menjaga supaya pemilu ini berjalan dengan baik, jurdil (jujur dan adil), ya," tuturnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (12/2/2024), dilansir YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf berharap, tak terjadi ketidakjujuran dalam Pemilu 2024 supaya kontestasi ini dapat berjalan dengan lancar.

"Dan di TPS-TPS kan sudah ada pelaksana, kemudian ada juga saksi-saksi, dan semua ikut mengawasi, saya kira mudah-mudahan tidak terjadi ketidakjujuran, harapan kita semua begitu supaya pemilu ini berjalan dengan lancar, ya," sambungnya.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Masa tenang: 11-13 Februari 2024

Pemungutan suara: 14 Februari 2024

Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved