Pemilu 2024

Warga Labuhan Ratu Bandar Lampung Ditolak di Dua TPS Karena Tak Miliki Formulir C6

Warga Labuhan Dalam, Bandar Lampung ditolak di dua TPS karena tidak memiliki formulir C6.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Warga Labuhan Dalam, Bandar Lampung ditolak di dua TPS karena tidak memiliki formulir C6. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemungutan suara pada Pemilu 2024 digelar Rabu (14/2/2024).

Untuk mendapatkan hak pilih, pemilih harus datang secara langsung ke tempat pemungutan suara (TPS).

Namun cerita lain terjadi oleh sejumlah warga di Bandar Lampung.

Sejumlah warga mengalami kendala dalam mendapatkan hak pilihnya.

Salah satu kendala yang ditemui Tribun Lampung, adalah warga yang ditolak untuk memilih di TPS karena tidak mendapat formulir C6.

Seperti yang dialami Maydhan, warga Labuhan Dalam, Bandar Lampung.

Ia ditolak di dua TPS terdekat dengan kediamannya.

Penolakan itu berlaku juga untuk semua anggota keluarganya.

Maydhan menceritakan, saat hendak memilih ia ditolak karena tidak memiliki surat C6.

Padahal ia sudah menunjukan KTP domisili.

"Saya juga datang di atas jam 12 siang, sesuai aturan untuk pemilih yang tidak dapat surat C6 namun alamat di KTP sesuai dengan TPS terdekat," kata dia.

"Saya di tolak di dua TPS, yakni TPS 18 dan TPS 19 Labuhan Dalam," imbuhnya.

Dia mengatakan, memang alamat tempat tinggalnya itu terbilang baru.

Namun, ia sudah melapor ke aparat pemerintah hingga akhirnya dia memiliki KTP domisili.

"Sedangkan di alamat lama juga tidak dapat C6, sehingga saat ini ya tidak bisa memilih," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved