Pemilu 2024
Warga Labuhan Ratu Bandar Lampung Ditolak di Dua TPS Karena Tak Miliki Formulir C6
Warga Labuhan Dalam, Bandar Lampung ditolak di dua TPS karena tidak memiliki formulir C6.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Warga Labuhan Dalam, Bandar Lampung ditolak di dua TPS karena tidak memiliki formulir C6.
"Padahal sebelumnya, saya sempat koordinasi kalau perpindahan alamat ini bukan kendala dalam pemungutan suara, tapi saat hari H malah begini," sebut dia.
Ia juga menyebut, selain keluarganya, beberapa keluarga lain sempat ia temui mengalami kendala serupa.
Tribun Lampung saat ini mencoba mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Konfirmasi sedang diupayakan kepada TPS yang bersangkutan dan KPU Bandar Lampung.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / V Soma Ferrer)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.