Berita Terkini Artis

Kekasih Tamara Tyasmara Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pemberlakuan pasal pembunuhan berencana tersebut, diantaranya karena Yudha Arfandi dinilai menyadari aksinya menenggelamkan anak Tamara Tyasmara.

Warta Kota
Yudha Arfandi (YA), kekasih Tamara Tyasmara kini dikenakan pasal pembunuhan berancana dan terancam hukuman mati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta -  Polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat kekasih Tamara Tyasmara.

Pemberlakuan pasal pembunuhan berencana tersebut, diantaranya karena Yudha Arfandi dinilai menyadari aksinya menenggelamkan anak Tamara Tyasmara.

Disamping itu aksi Yudha Arfandi saat mau menenggelamkan putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas terlihat menengok ke kanan dan ke kiri.

Seolah untuk memastikan situasi di lingkungan TKP sebelum melakukan perbuatan menenggelamkan anak Tamara Tyasmara tidak dilihat orang. 

Oleh karena itu Yudha Arfandi diduga telah merencanakan perbuatannya itu untuk membunuh anak Tamara Tyasmara dengan modus tenggelam saat berenang.

Kini kekasih Tamara Tyasmara terancam hukuman mati atas kasus kematian Dante (6).

Sebab penyidik Polda Metro Jaya telah mengenakan pasal terkait pembunuhan berencana terhadap kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi.

Diduga Yudha Arfandi telah merencanakan pembunuhan terhadap anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap terkait pasal yang dikenakan untuk Yudha Arfandi.

Kekasih Tamara Tyasmara tersebut dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Yudha Arfandi  merupakan tersangka kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Tersangka diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).

Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved