Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara

Modus PPK dan Kontraktor Bersekongkol dalam Proyek Jalan di Lampung Utara

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkap modus Yasril dan Dian Afrina dalam perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis (15/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkap modus Yasril dan Dian Afrina dalam perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis (15/2/2024).

Yasril adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Lampung Utara.

Sedangkan Dian Afrina adalah direktur di perusahaan kontraktor.

Jaksa penuntut umum Budi Mulia menilai keduanya telah bersekongkol. 

Persekongkolan itu bahkan dimulai dari proses deal tender proyek perbaikan jalan.

Jaksa menegaskan, persekongkolan itu bertujuan memenangkan perusahaan Dian Afrina untuk mendapatkan proyek tersebut.

"Kedua terdakwa telah bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa terkait proses lelang pekerjaan proyek peningkatan jalan di Lampung Utara," kata jaksa.

Dijelaskan juga, proyek perbaikan jalan itu berada pada ruas jalan Desa Sukamaju-Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo-Bandar Agung di Lampung Utara.

Tak cukup pada proses lelang, persekongkolan mereka berlanjut ke proses pengerjaan.

Jaksa mengatakan, terdapat pengurangan kualitas perbaikan jalan yang dikerjakan.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved