Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara
Modus PPK dan Kontraktor Bersekongkol dalam Proyek Jalan di Lampung Utara
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkap modus Yasril dan Dian Afrina dalam perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkap modus Yasril dan Dian Afrina dalam perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis (15/2/2024).
Yasril adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Lampung Utara.
Sedangkan Dian Afrina adalah direktur di perusahaan kontraktor.
Jaksa penuntut umum Budi Mulia menilai keduanya telah bersekongkol.
Persekongkolan itu bahkan dimulai dari proses deal tender proyek perbaikan jalan.
Jaksa menegaskan, persekongkolan itu bertujuan memenangkan perusahaan Dian Afrina untuk mendapatkan proyek tersebut.
"Kedua terdakwa telah bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa terkait proses lelang pekerjaan proyek peningkatan jalan di Lampung Utara," kata jaksa.
Dijelaskan juga, proyek perbaikan jalan itu berada pada ruas jalan Desa Sukamaju-Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo-Bandar Agung di Lampung Utara.
Tak cukup pada proses lelang, persekongkolan mereka berlanjut ke proses pengerjaan.
Jaksa mengatakan, terdapat pengurangan kualitas perbaikan jalan yang dikerjakan.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Sosok Syahbudin yang Sering Disebut dalam Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Fakta Baru Perkara Korupsi Proyek Dinas PUPR Lampung Utara, Ada Pertemuan di Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Kadisdag Lampung Utara Beberkan Perannya dalam Proyek di Dinas PUPR |
![]() |
---|
Kadisdag Jadi Saksi Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.