Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara

Sosok Syahbudin yang Sering Disebut dalam Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara

Nama eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin kerap disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Nama Syahbudin kerap disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin (18/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nama eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin kerap disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin (18/3/2024).

Padahal, terdakwa dalam kasus tersebut ialah Yasril selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Lampung Utara dan Dian Afrina selaku direktur di perusahaan kontraktor dalam bersekongkol memenangkan tender.

Lantas siapa Syahbudin?

Dilansir dari banyak sumber, Syahbudin merupakan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara.

Ia merupakan residivis kasus suap dan gratifikasi di Lampung Utara, bersama eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dia terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dalam proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Selain itu, Syahbudin bersama Agung Ilmu Mangkunegara dan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, terbukti menerima gratifikasi dengan total yang diterima Rp 100 miliar.

Syahbudin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara perbaikan jalan di Lampung Utara itu, Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Utara adalah orang yang menginisiasi pertemuan antara pejabat BPBJ Lampung Utara bersama dengan pejabat Dinas PUPR Lampung Utara.

Pertemuan itu dilakukan di rumah kontrakan, yang dijadikan sebagai Kantor BPBJ Lampung Utara.

Syahbudin menunjukkan catatan tulisan tangan yang berisi nama perusahaan, nama orang, nama kegiatan pekerjaan fisik, dan nomor telepon pemilik perusahaan dengan mengatakan 'tolong dibantu untuk dimenangkan'.

Kemudian aparatur dari BPBJ Lampung Utara menyerahkan catatan tersebut ke Tim Pokja yang ada pada saat itu.

Dari itu, catatan tulisan tangan daftar calon pemenang tersebut hilang, yang diduga dibuang ke dalam kloset kamar mandi rumah kontrakan.

Peran Syahbudin ini sesuai dengan berkas perkara pengadilan yang menuliskan Syahbudin memerintahkan melaksanakan tender cepat dengan waktu yang sangat singkat yaitu 14 jam dengan tujuan agar mengunci atau memenangkan CV Alfath Hakiki dalam kegiatan tersebut.

Setelahnya pada 22 Juli 2019, Yasril selaku PPK pada Dinas PUPR Lampung Utara dan Dian Afrina selaku Direktur CV Alfath Hakiki menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved