Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara
Breaking News Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin (18/3/2024).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin (18/3/2024).
Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni PNS dan kontraktor.
Terdakwa pertama adalah Yasril, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Lampung Utara.
Terdakwa kedua yakni Dian Afrina, Direktur CV AFH, pihak yang mengeksekusi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara.
Untuk informasi, kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara mencapai Rp 2.089.752.153,31.
Nilai kerugian itu didapat dari penurunan kualitas perbaikan jalan atas dua ruas.
Yakni ruas Desa Sukamaju-Simpang Tata Karya dan ruas Desa Isorejo-Bandar Agung, yang keduanya diperbaiki pada 2019 lalu.
Agenda sidang kali ini, adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Saat berita ini dilaporkan, dua terdakwa sudah tiba di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sejumlah saksi juga sudah bersiap untuk memberi keterangan.
Namun, proses sidang masih belum dimulai.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Sosok Syahbudin yang Sering Disebut dalam Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Fakta Baru Perkara Korupsi Proyek Dinas PUPR Lampung Utara, Ada Pertemuan di Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Kadisdag Lampung Utara Beberkan Perannya dalam Proyek di Dinas PUPR |
![]() |
---|
Kadisdag Jadi Saksi Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Kerugian Negara dalam PRoyek Jalan di Lampung Utara Rp 2 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.