Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara

Breaking News Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin (18/3/2024).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin (18/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin (18/3/2024).

Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni PNS dan kontraktor. 

Terdakwa pertama adalah Yasril, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Lampung Utara.

Terdakwa kedua yakni Dian Afrina, Direktur CV AFH, pihak yang mengeksekusi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara.

Untuk informasi, kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara mencapai Rp 2.089.752.153,31.

Nilai kerugian itu didapat dari penurunan kualitas perbaikan jalan atas dua ruas.

Yakni ruas Desa Sukamaju-Simpang Tata Karya dan ruas Desa Isorejo-Bandar Agung, yang keduanya diperbaiki pada 2019 lalu.

Agenda sidang kali ini, adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saat berita ini dilaporkan, dua terdakwa sudah tiba di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sejumlah saksi juga sudah bersiap untuk memberi keterangan.

Namun, proses sidang masih belum dimulai.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved