Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara

Fakta Baru Perkara Korupsi Proyek Dinas PUPR Lampung Utara, Ada Pertemuan di Rumah Kontrakan

Diungkapkan, ada pertemuan petinggi Dinas PUPR Lampung Utara dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Lampung Utara.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Fakta baru terungkap dalam perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara pada 2019 lalu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Fakta baru terungkap dalam perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara pada 2019 lalu.

Diungkapkan, ada pertemuan petinggi Dinas PUPR Lampung Utara dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Lampung Utara.

Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah sewa yang dijadikan Kantor BPBJ Lampung Utara, sesaat sebelum proses pemenang tender diumumkan.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/3/2024).

"Sempat berkumpul di rumah sewa," kata Hendri, yang memberi kesaksian selaku Kepala BPBJ Lampung Utara saat kasus korupsi perbaikan jalan dilakukan.

Pertemuan itu dihadiri eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, PPK di Dinas PUPR Lampung Utara Yasril, dan Hendri.

"Ada saya, Syahbuddin, ada Yasril juga. Ada beberapa orang lain juga, lengkapnya saya lupa. Semua berkumpul di rumah kontrakan," kata dia.

Ditanya apa yang dibicarakan, Hendri bilang semua tentang perintah Syahbuddin.

Perintah tersebut berkenaan dengan permohonan memenangkan beberapa perusahaan kontraktor yang akan melaksanakan program pembangunan inisiasi Dinas PUPR Lampung Utara.

"Perintah memenangkan beberapa kontraktor disampaikan secara lisan. Tapi ada kopelan tertulis," kata dia.

Sementara saat ditanya keterkaitan dengan perkara korupsi yang dilakukan oleh CV AFH, perusahaan milik Dina Afrina, Hendri menyebut perusahaan tersebut menjadi salah satu di antaranya.

"Iya, namun karena ada beberapa detailnya saya lupa," ujar dia.

Kemudian, ditanya soal jawaban atas perintah tersebut, Hendri menyebut semua keputusan ada tim kerja.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved