Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara

Kerugian Negara dalam PRoyek Jalan di Lampung Utara Rp 2 Miliar Lebih

Kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara mencapai Rp 2.089.752.153,31.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis (15/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara mencapai Rp 2.089.752.153,31.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/2/2024).

Nilai kerugian itu didapat dari penurunan kualitas perbaikan jalan atas dua ruas.

Yakni ruas Desa Sukamaju-Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo-Bandar Agung, yang keduanya diperbaiki pada 2019 lalu.

Adapun nilai kerugian itu didapat dari hasil audit kerugian negara dari instansi terkait.

"Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31," beber jaksa.

Dijelaskan, anggaran perbaikan jalan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur PUPR tahun 2019.

Kegiatan proyek peningkatan Jalan Sukamaju-Simpang Tatakarya itu nilai kontraknya sebesar Rp 3,35 miliar.

Sedangkan pekerjaan jalan Isorejo-Bandar Agung nilai kontraknya sebesar Rp 3,47 miliar.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved