Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara
Kerugian Negara dalam PRoyek Jalan di Lampung Utara Rp 2 Miliar Lebih
Kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara mencapai Rp 2.089.752.153,31.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara mencapai Rp 2.089.752.153,31.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/2/2024).
Nilai kerugian itu didapat dari penurunan kualitas perbaikan jalan atas dua ruas.
Yakni ruas Desa Sukamaju-Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo-Bandar Agung, yang keduanya diperbaiki pada 2019 lalu.
Adapun nilai kerugian itu didapat dari hasil audit kerugian negara dari instansi terkait.
"Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31," beber jaksa.
Dijelaskan, anggaran perbaikan jalan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur PUPR tahun 2019.
Kegiatan proyek peningkatan Jalan Sukamaju-Simpang Tatakarya itu nilai kontraknya sebesar Rp 3,35 miliar.
Sedangkan pekerjaan jalan Isorejo-Bandar Agung nilai kontraknya sebesar Rp 3,47 miliar.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Sosok Syahbudin yang Sering Disebut dalam Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Fakta Baru Perkara Korupsi Proyek Dinas PUPR Lampung Utara, Ada Pertemuan di Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Kadisdag Lampung Utara Beberkan Perannya dalam Proyek di Dinas PUPR |
![]() |
---|
Kadisdag Jadi Saksi Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.