Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara

Sosok Syahbudin yang Sering Disebut dalam Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara

Nama eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin kerap disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Nama Syahbudin kerap disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin (18/3/2024). 

Ruas jalan yang dikontrak yakni ruas Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya (033/Lapen ke AC-WC) Nomor 602/03-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 dengan masa berlaku kontrak selama 120 hari kalender dimulai sejak tanggal 25 Juli 2019 sampai 22 November 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.356.483.000.

Pada 22 Juli 2019 Yasril dan Dian Afrina juga menandatangani surat perjanjian untuk perbaikan ruas Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung (054/Lapen ke AC-WC) Nomor 602/01-KONT/PJK- LK/DAK/16-LU/2019 dengan masa berlaku kontrak selama 120 hari kalender dimulai sejak tanggal 25 Juli 2019 s.d 22 November 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.477.371.000. 

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved