Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara
Sosok Syahbudin yang Sering Disebut dalam Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara
Nama eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin kerap disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Nama Syahbudin kerap disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Senin (18/3/2024).
Ruas jalan yang dikontrak yakni ruas Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya (033/Lapen ke AC-WC) Nomor 602/03-KONT/PJK-LK/DAK/16-LU/2019 dengan masa berlaku kontrak selama 120 hari kalender dimulai sejak tanggal 25 Juli 2019 sampai 22 November 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.356.483.000.
Pada 22 Juli 2019 Yasril dan Dian Afrina juga menandatangani surat perjanjian untuk perbaikan ruas Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung (054/Lapen ke AC-WC) Nomor 602/01-KONT/PJK- LK/DAK/16-LU/2019 dengan masa berlaku kontrak selama 120 hari kalender dimulai sejak tanggal 25 Juli 2019 s.d 22 November 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.477.371.000.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara
Fakta Baru Perkara Korupsi Proyek Dinas PUPR Lampung Utara, Ada Pertemuan di Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Kadisdag Lampung Utara Beberkan Perannya dalam Proyek di Dinas PUPR |
![]() |
---|
Kadisdag Jadi Saksi Sidang Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara |
![]() |
---|
Kerugian Negara dalam PRoyek Jalan di Lampung Utara Rp 2 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.