Pilpres 2024

Aiman Bakal Bawa Bukti Sidang Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya

Sidang praperadilan dari Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya bakal digelar Senin (19/2/2024) pekan depan dan akan bawa semua bukti.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews/JEPRIMA
Juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono penuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tudingan oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang praperadilan dari Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya bakal digelar Senin (19/2/2024) pekan depan. 

Untuk menghadapi sidang prapradilan tersebut pihak Aiman Witjaksono bakal menyerahkan bukti-bukti. 

Sidang prapradilan Aiman Witjaksono tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aiman Witjaksono ajukan prapradilan usai ditetapkan tersangka kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu berimbas ke penyitaan hp miliknya. 

Kubu Aiman mengaku telah siap menghadapi sidang perdana dengan menyiapkan segala bukti yang dipunya.

"Sidang (praperadilan) perdana hari Senin ya, Kami siapkan semua bukti yang ada," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengaku akan hadir dalam sidang perdana pekan depan untuk melawan gugatan Aiman Witjaksono tersebut.

"Siap hadir (sidang perdana) dan sudah kami persiapkan," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata saat dihubungi.

Hp Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber

Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.

Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.

"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.

Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.

Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved