Pilpres 2024

Aiman Bakal Bawa Bukti Sidang Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya

Sidang praperadilan dari Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya bakal digelar Senin (19/2/2024) pekan depan dan akan bawa semua bukti.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews/JEPRIMA
Juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono penuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tudingan oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.

Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.

Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.

"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.

Buntutnya, Aiman melaporkan soal penyitaan itu ke Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI hingga Propam Polri. Selain itu, Aiman juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, pihak kepolisian mengatakan penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku karena sudah mengantongi ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Debat 2 Jam

Aiman Witjaksono juga mengungkap proses penyitaan ponsel miliknya melalui perdebatan yang alot selama 2 jam dengan penyidik Polda Metro Jaya

Ia mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan ponselnya tersebut.

"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.

Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.

"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.

Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi kepadanya dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.

Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.

"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.

Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.

( Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved