Berita Lampung

112 CJH Cadangan Lampung Selatan Belum Lunasi BIPIH, Batas Akhir Pembayaran 23 Februari 2024

112 calon jemaah haji (CJH) cadangan Lampung Selatan belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) hingga Jumat (16/2/2024).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - 112 calon jemaah haji (CJH) cadangan Lampung Selatan belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) hingga Jumat (16/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak 112 calon jemaah haji (CJH) cadangan Lampung Selatan belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) hingga Jumat (16/2/2024).

Menurut data Kemenag Lampung Selatan, hingga Jumat (16/2/2024), laporan jemaah hari terakhir sebanyak 374 total keseluruhan.

Sebanyak 308 calon jemaah haji (CJH) sudah melunasi, 66 belum melunasi, 21 batal dan menunda, 45 total belum melunasi.

Menurut Kemenag Lampung Selatan, saat ini tahapan ibadah haji yakni, melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) hingga 23 Februari 2024 mendatang.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Lampung Selatan Marwiyah Amin mengatakan tahapan ibadah haji yakni, melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

"Tahapannya masa melunasi hingga 23 Februari 2024 mendatang," kata Marwiyah, Minggu (18/2/2024).

Marwiyah menyebut hingga kini calon jemaah haji (CJH) cadangan yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) di Lampung Selatan mencapai 112 orang.

"Jumlah calon jemaah haji (CJH) cadangan yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) mencapai 112 orang. Dari kuota cadangan 174 orang. Dan yang sudah melunasi baru 62 orang," katanya.

"Kuota CJH cadangan masih ada peluang bisa berangkat ke tanah suci Makkah apabila sudah melunasi BIPIH. Apalagi, kini pelunasan Bipih diperpanjang hingga 23 Februari 2024," sambungnya.

Ia menjelaskan tahapan atau gelombang kedua terdiri dari pendampingan lansia dan pendampingan mahrom. 

"Dimana, pendampingan mahrom jika terpisah dari suami, anak dan orang tua, maka
suami bisa menarik istri, anak dan orang tuanya sesuai garis keturunanya," jelasnya.

"Kalau menantu  tidak bisa menarik, karena bukan garis keturunannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk menantu diperbolehkan melakukan pendampingan lansia yang sudah berusia 65 tahun yang termasuk dalam kuota reguler.

Namun, harus memenuhi syarat telah mendaftar haji selama lima tahun atau pada 13 Mei 2019 lalu.

"Artinya, untuk pendampingan lansia bisa CJH yang masih masuk daftar tunggu," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved