Pemungutan Suara Ulang di Lampung

Bawaslu Lampung Timur Proses Pelanggaran Anggota KPPS Coblos 2 Kali

Bawaslu Lampung Timur akan melakukan sejumlah proses untuk menindak anggota KPPS yang diduga mencoblos dua kali di TPS 02

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU) di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Lampung Timur akan melakukan sejumlah proses untuk menindak anggota KPPS yang diduga mencoblos dua kali di TPS 02 Desa Sambirejo, Jabung.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya akan segera memproses pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS berinisial S yang diduga telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali itu.

"Indikasinya ini adalah pidana pemilu karena memberikan suara adalah pidana," kata dia saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Minggu (18/2/2024).

Ia menuturkan, saksi Partai Politik (Parpol) berencana akan melaporkan ke Bawaslu melalui Panwascam.

"Maka kemarin ada informasi, saksi di TPS akan memberikan laporan kepada Bawaslu melalui Panwascam," tuturnya.

"Sembari itu, jika saksi tidak melaporkan, kami dari Bawaslu tetap memproses administrasi untuk kita proses," sambungnya.

Kini, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah dokumen hasil pengawasan di TPS tersebut.

"Itu akan dituangkan dalam form temuan. Selanjutnya akan diplenokan. Pada pleno tersebut untuk menentukan ada unsur dugaan pelanggaran atau tidak," terangnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, saat Pemilu Rabu (14/2/2024) lalu, TPS 02 Desa Sambirejo, Jabung, Lampung Timur memiliki 232 mata pilih.

Dari jumlah itu 7 di antaranya tidak menggunakan hak suaranya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved