Pemilu 2024

Data Real Count KPU RI Hasil Pemilu 2024 Terhenti 24 Jam Lebih

Penghitungan real count oleh KPU RI hasil Pemilu 2024 tidak ada pembaruan selama 24 jam dan yang ditampilkan masih data sehari sebelumnya.

Editor: Tri Yulianto
pemilu2024.kpu.go.id
Penghitungan real count oleh KPU RI hasil Pemilu 2024 tidak ada pembaruan selama 24 jam dan yang ditampilkan masih data sehari sebelumnya. 

Jika memang tidak ada niat kecurangan, seharusnya KPU dapat membuka diri untuk membuka diri dilakukannya audit. 

"Kami mengajukan 2 surat audit ke KPU. Kemudian 1 surat ke Bawaslu dan Bawaslu mendorong untuk dilakukan mengaudit," kata Bambang Widjojanto di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta Jumat (16/2/2014).

Eks Pimpinan KPK itu menilai, jika KPU tidak ada upaya melakukan kecurangan, seharusnya secara terbuka dapat menerima bahkan senang jika dilakukan audit oleh tim pasangan calon presiden maupun partai sebagai peserta pemiku. 

"Kalau diibaratkan hajatan, pasangan calon presiden dan partai ini kan pengantin. KPU cuma sebagai EO," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, upaya audit perlu dilakukan karena adanya dugaan setting-an terhadap algoritma yang dipasang pada Sirekap untuk memenangkan salah satu pasangan calon tertentu. 

"Berdasarkan analisis kajian forensik terhadap server KPU, kami menduga ada logaritma sistem yang sudah di-setting untuk pemenangan paslon tertentu. Jadi kalau ada revisi di 1 TPS, ini dia akan mengubah TPS yang lain. Ini bukan sekedar angka yang dicatat, tapi sistem itu yang membangun settingnya," kata Bambang. 

"Jika pada algoritma sistem di-setting untuk pemenangan paslon tertentu yang secara otomatisasi di atas 50 persen. Indikasi kuat ke arah itu dikonfirmasi dengan ditemukannya kecurangan - kecurangan yang terjadi di wilayah-wilayah tertentu yang tadi adit sudah mengemukakan itu," pungkasnya.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved