Pemungutan Suara Ulang di Lampung

Caleg Sidik Efendi Akui Pernah Kampanye di Way Kandis dan Kenal Petugas KPPS TPS 19

Caleg DPRD Bandar Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera, Sidik Efendi membeberkan pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sidik Efendi seusai diperiksa Bawaslu Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Calon Legislatif ( Caleg ) DPRD Bandar Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera, Sidik Efendi membeberkan pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu.

Sidik mengakui bahwa, dia pernah berkampanye di sekitar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang.

Sidik pun mengakui bahwa ia mengenal petugas Kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di mana sebanyak 100 surat suara lebih dulu tercoblos untuknya.

Hal itu diungkapkan sidik seusai ia memenuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi. Senin (19/2/2024).

"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bawaslu Kota Bandar Lampung berkaitan dengan kejadian di Way kandis. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Saya taat terhadap undangan yang disampaikan, saya penuhi saya hadir untuk memberikan keterangan klarifikasi terhadap berita yang muncul di TPS 19," ungkap Sidik.

Ditanya terkait pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu, Sidik menjelaskan bahwa dia ditanya seputar metode kampanye yang ia lakukan di Kelurahan Way Kandis.

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya, poinnya pernahkah melakukan kampanye di sekitaran TPS 19, terus metode kampanyenya seperti apa yang dilakukan oleh saya," kata dia.

Ditanya apakah Sidik mengenal petugas KPPS, Sidik mengaku bahwa ia petahana, sehingga tau petugas KPPS di lokasi tersebut.

"Saya incumbent ya, hampir 5 tahun saya keliling saya bersilahturahmi kemana-mana hampir di 18 Kelurahan saya kunjungi, kalo bicara kenal atau apanya, yah kalo tau tau,"

Ditanya tanggapannya terkait peristiwa di TPS 19 tersebut, Sidik mengaku menyerahkan semua kepada Bawaslu.

"Saya selaku kontestan, selaku peserta, ini kan ada lembaga yang berwenang dalam hal ini Bawaslu, sama-sama menghargai sama-sama menghormati apa yang sudah diambil proses yang diambil bawaslu," pungkasnya.

Dua orang Calon Legislatif (Caleg) yang surat suaranya tercoblos sebelum pemungutan suara di Tempat Pemungutan suara ( TPS ) 19 Way Kandis menghadiri panggilan Bawaslu Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi, Senin (19/2/2024).

Keduanya yakni Nettylia Syukri yang merupakan Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi Dapil 1 Bandar Lampung.

Seorang lainnya, yakni Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidik Efendi yang mencalonkan diri untuk kursi DPRD Bandar Lampung dapil 5 yang meliputi (Sukabumi, Sukarame, dan Tanjung Senang).

Keduanya dimintai keterangan terkait 223 suara mereka yang tercoblos duluan saat pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada pada 14 Februari 2024 lalu.

Di mana, surat suara Netty yang lebih dulu tercoblos sebanyak 123 surat suara, sedangkan 100 surat suara lainnya untuk Sidik Efendi.

Pantauan Tribun Lampung, Sidik Efendi tiba di Kantor Bawaslu Bandar Lampung di Jalan Way Besai No 1 Pahoman, Kecamatan Teluk Betung Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. 

Adapun Nettylia Syukri tiba di Kantor Bawaslu Bandar Lampung pukul 11.00 WIB.

Sidik Efendi sendiri diperiksa lebih kurang selama hampir 2 jam, di mana sidik Effendi keluar dari Bawaslu Bandar Lampung sekira pukul 11.20 wib.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved