Pemungutan Suara Ulang di Lampung

Caleg Sidik Efendi Sebut Tak Penah Perintahkan Orang Mencoblos Namanya 

Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS, Sidik Efendi membantah keterlibatannya terkait surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS, Sidik Efendi seusai keluar dari Gedung Bawaslu Bandar Lampung, Senin (19/2/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bandar Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera, Sidik Efendi membantah keterlibatannya terkait surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis.

Dia pun mengaku tak pernah memerintahkan petugas KPPS ataupun orang lain untuk mencoblos namanya di surat suara.

Sidik mengaku baru mengetahui adanya surat suara sudah tercoblos pada siang hari setelah mendapat pesan singkat di Whats App.

Hal itu diungkapkan sidik seusai ia memenuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi, Senin (19/2/2024).

"Saya baru mengetahui itu siang, setelah saya menunaikan hak saya di TPS saya. Kemudian, muncul di wa berkaitan dengan adanya surat suara yang rusak, ya saya tidak pernah tahu juga siapa yang melakukan itu segala macem," kata Sidik.

Mengetahui hal itu, Sidik Kemudian datang ke lokasi TPS 19 Way Kandis untuk memastikan peristiwa tersebut.

Namun, ia membantah dan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintah orang untuk mencoblos namanya di surat suara.

"Karena saya ditelpon karena isunya berkaitan dengan Pilpres makanya saya juga di telpon, saya juga cek ke lokasi," kata dia.

"Saya tidak pernah (perintah mencoblos) itu, saya juga nggak tau," ucapnya.

Ditanya dugaan keterlibatan KPPS, Sidik enggan berkomentar dan menyerahkan proses hukum ke Bawaslu.

"saya tidak berani itu, yang berkaitan dengan ini, ini kan harus menghargai menghormati proses yang sudah dilakukan bawaslu, kita tunggu aja seperti apa," kata Sidik

Diminta tanggapan soal surat suaranya yang tercoblos lebih dulu sebelum pemungutan suara, Sidik kembali mengatakan bahwa ia menyerahkan prosesnya ke bawaslu.

"Saya selaku kontestan, selaku peserta, ini kan ada lembaga yang berwenang dalam hal ini Bawaslu, sama-sama menghargai sama-sama menghormati apa yang sudah diambil proses yang diambil bawaslu," tandasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved