Kasus Narkoba di Lampung
Breaking News Polresta Bandar Lampung Tangkap 5 Bandar Ekstasi
Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Polresta Bandar Lampung ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).
Kelimanya yakni FA, SP, MF, AN dan ST.
Mereka adalah tersangka peredaran narkoba jenis ekstasi.
Kelimanya terlibat sebagai bandar.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis.
Saat ini, kelimanya sudah berada di Mapolresta Bandar Lampung.
Termasuk sejumlah barang bukti yang juga akan dibeberkan.
Diketahui, FA, satu diantara lima tersangka tersebut, ditangkap di Bandar Lampung pada 31 Januari 2024.
Sementara empat tersangka lainnya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di beberapa daerah berbeda.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Lampung
| Operasi Narkotika di Tegineneng Dapat Perlawanan dari Warga, Kendaraan Petugas Dilempar Batu |
|
|---|
| 4 Pelaku yang Diamankan BNNP Lampung Bukan Warga Tegineneng |
|
|---|
| Kepala BNNP Lampung Akui Belum Bisa Tangkap Bandar Narkoba di Tegineneng |
|
|---|
| Deretan Barang Bukti yang Diamankan dalam Operasi Narkotika di Tegineneng |
|
|---|
| 4 Pelaku yang Diamankan BNNP Lampung Positif Amfetamin dan Metamfetamin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polresta-Bandar-Lampung-menghadirkan-lima-tersangka-kasus.jpg)