Kasus Narkoba di Lampung
Breaking News Polresta Bandar Lampung Tangkap 5 Bandar Ekstasi
Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Polresta Bandar Lampung ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).
Kelimanya yakni FA, SP, MF, AN dan ST.
Mereka adalah tersangka peredaran narkoba jenis ekstasi.
Kelimanya terlibat sebagai bandar.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis.
Saat ini, kelimanya sudah berada di Mapolresta Bandar Lampung.
Termasuk sejumlah barang bukti yang juga akan dibeberkan.
Diketahui, FA, satu diantara lima tersangka tersebut, ditangkap di Bandar Lampung pada 31 Januari 2024.
Sementara empat tersangka lainnya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di beberapa daerah berbeda.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Lampung
Akademisi Dorong Hukuman Seberat-beratnya Kepada Bandar dan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Kronologi Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah oleh BNNP Lampung |
![]() |
---|
11 Kg Sabu yang Diamankan BNNP Lampung Disembunyikan dalam Kemasan Teh Cina |
![]() |
---|
Ringkus Gembong, BNNP Temukan Gudang Penyimpanan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Breaking News BNNP Lampung Amankan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.