Kasus Narkoba di Lampung
Breaking News Polresta Bandar Lampung Tangkap 5 Bandar Ekstasi
Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Polresta Bandar Lampung ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).
Kelimanya yakni FA, SP, MF, AN dan ST.
Mereka adalah tersangka peredaran narkoba jenis ekstasi.
Kelimanya terlibat sebagai bandar.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis.
Saat ini, kelimanya sudah berada di Mapolresta Bandar Lampung.
Termasuk sejumlah barang bukti yang juga akan dibeberkan.
Diketahui, FA, satu diantara lima tersangka tersebut, ditangkap di Bandar Lampung pada 31 Januari 2024.
Sementara empat tersangka lainnya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di beberapa daerah berbeda.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Lampung
Akademisi Hukum UBL Nilai Vonis Hukuman Mati Kurir Sabu Sudah Tepat, Bambang: 9 Kg Banyak |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Jabar Akan Ajukan Banding Pasca Vonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Hukum Mati Layak Dijatuhkan Kepada Terdakwa Oktanapian: Berulang Kali |
![]() |
---|
Oktanapian Kurir Sabu Asal Jabar Ditangkap Saat Antar 300 Gram Sabu di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Kurir Sabu 9 Kg Asal Jawa Barat Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.