Advertorial

Kanwil Kemenkumham Lampung Terapkan Apostille, Mudahkan Masyarakat Interaksi Lintas Negera

Adapun interaksi tersebut diantaranya seperti melaksanakan pernikahan antar negara, melanjutkan pendidikan di luar negeri, bekerja di luar negeri, ber

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agvirta Armilia Sativa foto bersama dengan peserta Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung) di Novotel Lampung, Selasa (20/2/2024). 

Seminar tersebut mengangkat tema mengenai terobosan di bidang legalisasi dokumen publik yang diterbitkan oleh suatu negara untuk dapat digunakan di negara lain. 

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menginisiasi penyederhanaan tahapan legalisasi dokumen publik melalui layanan Apostille. 

Agvirta menuturkan, tahapan legalisasi yang semula panjang dengan terdiri dari empat tahapan.

Diantaranya, legalisasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Konsulat Jenderal negara tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan.

"Memakan waktu dan berbiaya tinggi dan sekarang telah dipangkas menjadi satu tahap yaitu Apostille," kata Agvirta. 

Apostille merupakan implementasi dari Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). 

Layanan tersebut telah diakses di Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2021 dan berlaku di Indonesia sejak tanggal 4 Juni 2022. 

Layanan Apostille ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi-inovasi. 

"Kami Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus berupaya untuk mendiseminasikan seluruh layanan-layanan hukum dan hak asasi manusia melalui program Apostille," kata Agvirta. 

Ia mengatakan, semakin luas informasi layanan diterima oleh masyarakat, maka akan semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari layanan-layanan tersebut.

Kanwil Kemenkumham Lampung  memberikan apresiasi kepada narasumber Fathushalih Ensy, yang merupakan Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI. 

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus pada Dinas Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi Lampung, Suslina Sari. 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Disdukcapil Provinsi Lampung, Muhammad Usman. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved