Pemilu 2024

KPU RI Sebut Sirekap Sudah Diaudit Lembaga Pemerintah dan Terakreditasi

KPU RI menyebut Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diaudit sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 oleh lembaga pemerintah dan terakreditasi.

Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022) jelaskan jika Sirerkap telah diaudit. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU RI menyebut Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diaudit.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos tentang audit Sirekap yang belakangan jadi sorotan karena susunan datanya.

Menurut Betty Epsilon Idroos, KPU RI melakukan audit Sirekap disesuaikan dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sirekap diaudit dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Dalam Perpres 95/2018 disebutkan audit sistem teknologi informasi dan komunikasi dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).

"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah dilakukan,” ujar Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Diaudit Digital Forensik

Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD, berharap ada audit digital forensik terhadap Sirekap oleh lembaga independen.

Harapan Mahfud tersebut disampaikan saat wawancara dengan wartawan, membahas soal dugaan kecurangan pemilu, Selasa (20/2/2024).

Dalam keterangannya pada wartawan, Mahfud menjawab pertanyaan tentang Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang mengkritisi Sirekap.

“Bukan hanya TPN ya, masyarakat pada umumnya di seluruh Indonesia itu mempersoalkan Sirekap. Bahkan sudah ada yang mengusulkan tentang audit digital forensik terhadap Sirekap itu,” tuturnya.

“Jadi itu supaya diaudit benar itu, bagaimana kok bisa terjadi amburadul begitu. Berbagai cara kesalahan secara teknologi kan ditemukan,” katanya.

Mahfud MD mengatakan, audit digital forensik terhadap Sirekap KPU tak cukup hanya dilakukan lembaga yang berwenang.

"Menurut saya, bukan lembaga yang berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik, harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, itu diaudit," kata Mahfud.

Dia menuturkan, nanti tim yang mengaudit akan menelusuri mengenai apakah benar Sirekap terhubung dengan negara-negara lain.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved