Polres Lampung Tengah

Polsek Gunung Sugih Polda Lampung Ciduk Penipu Agen BRI Link yang Rugikan Korban Rp90 Juta

Polsek Gunung Sugih menciduk pria 24 tahun yang menipu agen BRI Link yang dirugikan hingga Rp 91,9 juta.

Istimewa
Polsek Gunung Sugih menciduk pria 24 tahun yang menipu agen BRI Link yang dirugikan hingga Rp 91,9 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menciduk pelaku yang menipu agen BRI Link yang dirugikan hingga Rp 91,9 juta.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku inisial FB (24) adalah dengan merayu karyawan BRI Link untuk mengirimkan uang, dengan janji akan dibayar belakangan.

"Ketika ditangkap, pelaku mengaku rungkad, karena uang puluhan juta itu habis digunakan untuk berjudi online," kata kapolsek saat dikonfirmasi Kamis (22/2/2024).

Pelaku yang merupakan warga Kampung Pejambon Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, itu melancarkan aksi pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 07.50 WIB.

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut menimpa Ardika (29) selaku pemilik BRI Link yang ada di Jalan Proklamator Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi BRI Link milik korban sekira pukul 07.50 WIB.

Mulanya, pelaku meminta karyawan korban menstransfer uang sebanyak Rp 29 juta, dengan janji akan dibayar pukul 09.00 WIB.

Namun, pada jam yang dijanjikan, pelaku tak juga membayar uang tersebut.

"Bukannya membayar, pelaku malah minta karyawan korban untuk menstransfer uang lagi sebanyak Rp62.910.000," kata Wawan.

Anehnya, lanjut Kapolsek, karyawan korban mau saja menuruti kemauan pelaku. Sementara pengiriman pertama belum dilunasi.

Akhirnya, kejadian itupun diketahui oleh korban. Ia lalu mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar lokasi BRI Link tersebut untuk menagih uang yang totalnya Rp91.910.000 itu.

Namun, upaya korban menagih uang, justru mendapat curhatan dari pelaku yang mengaku kalah judi online.

“Dikatakan kepada korban, pelaku tidak bisa membayar, karena telah menghabiskan uang tersebut untuk main judi online," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar.

Mendapat laporan bahwa ada pelaku penipuan yang sudah diamankan oleh pemilik BRI Link dan warga di sekitar lokasi, lalu Kanit Reskrim Bripka Ali Imron dan anggota Tekab 308 Presisi Gunung Sugih langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved