Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Tengah Sebut Ada 'Hantu' Mencoblos di Padang Ratu

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, orang yang sudah meninggal tidak mungkin bisa mencoblos.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi menunjukkan syarat terpenuhinya pidana Pemilu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Bawaslu Lampung Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Padang Ratu.

Bawaslu menyebut dugaan pelanggaran Pemilu kali ini melibatkan 'hantu' yang mencoblos di TPS.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, orang yang sudah meninggal tidak mungkin bisa mencoblos.

"Ini agak lucu. Sudah jelas orang meninggal tidak bisa mencoblos. Kalau bisa itu hantu berarti," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (23/2/2024).

Yuli mengatakan, laporan tersebut sudah ia terima, namun belum bisa memberikan simpulan.

Sebab, kata dia, pihaknya harus mengikuti mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu.

Pertama, harus dilakukan uji formil dan materil.

Setelah itu, melakukan pengkajian maksimal 2 hari untuk kelayakan registrasi.

"Saat pengkajian nanti, jika layak registrasi akan kita tindak lanjut. Jika belum layak, kita minta dilengkapi," katanya.

Yuli melanjutkan, potensi pelanggaran berujung pidana pemilu ditentukan dari kesesuaian alat bukti pelapor.

Jika lengkap dan cocok, pihaknya tinggal tindak dengan merujuk pasal pidana pemilu yang ada.

Dia menambahkan, sejauh kni ada 4 laporan yang sudah masuk di Bawaslu.

Rinciannya, di Kecamatan Anak Tuha tentang pemilih ganda, ada dugaan pidana Pemilu, namun belum cukup syarat.

Di Kecamatan Sendang Agung tentang pergeseran suara, sudah masuk pidana Pemilu, dan proses hukum sedang berjalan.

Kemudian di Kecamatan Bandar Mataram, proses pengkajian masih berjalan.

Di Kecamatan Padang Ratu, orang meninggal dan merantau bisa mencoblos. Belum bisa diputuskan karena baru laporan.

"Kita belum bisa sampaikan kesimpulan tentang kasus orang meninggal bisa mencoblos. Kita akan sampaikan jika prosedur telah terpenuhi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved