Pemungutan Suara Ulang di Lampung

3 TPS di Lampung Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu Hari Ini

KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024).

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, hari ini merupakan batas waktu terakhir dilakukan PSU.

Dia menjelaskan, hari ini terdapat 3 lokasi TPS yang dilakukan PSU.

Menurutnya, PSU tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Bawaslu setempat.

"PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya ini karena pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih tetap dia menggunakan hak suaranya ketika hasil kajian pengawas maka bisa dilaksanakan PSU," ungkap Erwan Bustami, Sabtu (24/2/2024)

"Selagi memenuhi unsur kita laksanakan (rekomendasi PSU dari Bawaslu) karena ada persyaratan-persyaratan harus dilakukan untuk melaksanakan PSU," tukasnya.

Erwan pun mengatakan bahwa hari ini Sabtu (24/2) sendiri merupakan batas waktu terakhir dilakukan pemungutan suara ulang.

"Jadi PSU itu bisa dilakukan maksimal 10 hari pasca penghitungan dan pemungutan suara," 

"Hari ini hari terakhir tidak ada lagi pelaksanaan PSU," jelasnya.

Menurut Erwan, pada hari ini, PSU di laksanakan di tiga TPS yang tersebar di tiga Kabupaten/Kota di Lampung.

"Di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya, kemudian di (TPS 10 Desa Kubu Batu) Kecamatan Way Khilau Pesawaran hanya untuk pemilihan presiden wakil presiden DPR RI dan DPD RI," 

"Lalu PSU di (TPS 4 Pekon Giham Sukamaju) Kecamatan Sekincau Lampung Barat untuk pemilihan presiden wakil presiden dan DPR RI," ucap Erwan.

Diketahui, PSU di TPS 10 Desa Kubu Batu) Kecamatan Way Khilau Pesawaran dilakukan karena ada perusakan surat suara oleh oknum.

PSU di TPS Lampung Barat itu disebabkan ada pemilih yang hanya menunjukkan e-KTP, di antaranya seorang oknum ASN.

Sementara para pemilih itu tercatat sebagai warga luar Kabupaten Lampung Barat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved