Pilpres 2024

Hak Angket Muncul Akibat Rendahkan Kepercayaan ke 3 Lembaga

Munculnya wacana hak angket imbas dari putusan dari KPU RI, Bawaslu RI dan MK terkait penyelenggaraaan Pemilu 2024.

Editor: Tri Yulianto
bawaslu.go.id
Logo KPU dan Bawaslu. Hak angket karena kepercayaan KPU, Bawaslu dan MK rendah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebut munculnya wacana hak angket imbas dari putusan beberapa lembaga terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Lembaga tersebut mulai dari KPU RI, Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi yang turut memutuskan putusannya terkait pemilu. 

Jamiluddin Ritonga menilai kepercayaan rakyat terhadap KPU RI, Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi saat ini rendah hingga muncullah hak angket

"Hak angket diperlukan karena kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu sudah pada titik terendah. Dua lembaga ini dianggap tidak dapat menjaga netralitas," kata Jamiluddin dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Tak hanya terhadap KPU RI dan Bawaslu RI, publik juga menurut Jamiluddin sudah menaruh ketidakpercayaan pada Mahkamah Konstitusi RI (MK) sebagai lembaga peradilan tertinggi.

Dirinya menilai, MK RI dimata publik hanyalah sebagai lembaga kalkulator.

"MK juga dinilai hanya lembaga kalkulator. Karena itu, MK dinilai sulit untuk mendapat keadilan. Karena itu, hak angket dapat menjadi solusi," kata dia.

Lebih lanjut, Jamiluddin juga menduga kalau pengguliran Hak Angket ini juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya dugaan operasi senyap untuk meloloskan suatu partai politik ke parlemen.

Hanya saja, Jamiluddin tidak membeberkan secara detail, partai politik mana yang sedang diupayakan lolos melenggang ke Senayan tersebut.

"Isu adanya dugaan operasi senyap untuk meloloskan salah satu partai politik ke Senayan dapat dibuktikan melalui hak angket," kata dia.

Sehingga menurut Jamiluddin, dengan upaya menggulirkan hak angket melalui DPR RI itu kecurigaan operasi senyap itu bisa diungkap.

Tak hanya sebatas pada pemilihan legislatif (pileg), dalam dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres) juga diharapkan bisa terkuak melalui hak angket.

"Melalui hak angket, kecurigaan adanya operasi senyap untuk meloloskan partai politik tertentu ke Senayan dan bentuk kecurangan lainnya pada Pilpres dan Pileg akan dapat terungkap," tukas Jamiluddin.

Awal Mula Munculnya Usulan Hak Angket

Wacana menggunakan hak angket DPR RI kali pertama kali pertama digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dari koalisi PDIP, pasca pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dalam perolehan suara hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei hingga real count Komisi Pemilihan Umum (KKPU) di kisaran 58 persen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved