Berita Lampung

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Minta JCH  Lengkapi Syarat Pelunasan Tahap II

Hal ini mengingat waktu pelunasan Biaya perjalanan Ibadah Haji ( Bipih)  tahap kedua semakin dekat.

Tribunlampung.co.id
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Jemaah Calon Haji (JCH) Lampung diminta segera melengkapi persyaratan pelunasan haji tahap II.

Hal ini mengingat waktu pelunasan Biaya perjalanan Ibadah Haji ( Bipih)  tahap kedua semakin dekat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo mendorong agar Jemaah Calon Haji segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Kanwil Kemenag Lampung mencatat, saat ini dari 7.253 kuota CJH Provinsi Lampung, masih tersisa 1225 kursi yang masih belum terisi. 

Puji Raharjo menuturkan, pada pelunasan tahap satu total 6.742 jemaah yang telah melunasi.

Dari jumlah itu, 5.744 merupakan jemaah reguler sedangkan 998 lainnya merupakan jemaah cadangan.

"Masih tersisa 1.225 kursi jemaah yang akan diperuntukkan bagi empat kategori," ungkap Puji Raharjo dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (28/2/2024) malam.

Kategori itu diantaranya, jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

Kemudian, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami, istri, anak kandung atau orang tua yang terpisah.

Lalu, pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Peruntukan sisa kuota tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Puji Raharjo mengutarakan, jamaah yang akan mengajukan pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram diharuskan mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten/kota.

Puji merinci sejumlah syarat harus dipenuhi untuk masuk dalam kuota ini.

Diantaranya pasangan harus sudah melunasi biaya haji di tahap I. 

Kemudian jamaah yang akan mendampingi sudah mendaftar haji lebih dari 5 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved