Liputan Khusus

RSJ Lampung Imbau Caleg Stres Pasca Pemilu Segera Berobat

Humas RSJ Lampung David membeberkan penanganan calon legislatif (caleg) yang stres karena gagal dalam pemilu 2024, semuanya tergantung kondisi pasien.

|
Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Joviter
Ilustrasi - RSJ Daerah Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungHumas RSJ Lampung David membeberkan penanganan calon legislatif (caleg) yang stres karena gagal dalam pemilu 2024, semuanya tergantung kondisi pasien.

"Tergantung kondisi, karena gangguan jiwa ini ada ringan, sedang, dan berat," kata David.

Menurut David, penanganan stres ringan dapat diatasi cukup dengan konsultasi.

"Untuk kategori sedang berarti dia sudah butuh obat. Tapi kalau sudah berat berarti harus rawat inap," jelasnya.

Ia mengatakan, pasien dengan kategori stres harus dirawat inap lantaran beresiko bagi diri pasien sendiri maupun orang lain.

"Kalau kategori berat berarti sudah beresiko, dia sudah membahayakan diri sendiri bahkan membahayakan orang lain,"

"Mudah-mudahan sih nggak ada caleg yang sampai stres. Kasian dia dan keluarganya. Kita doakan yang terbaik untuk politisi dan caleg-caleg ini," ujar David.

Sementara Kepala Instalasi Jiwa RSUDAM dr Alfia Rifanti mengatakan, pihak caleg dan timses apabila mengalami kecemasan, gangguan tidur, dan ada emosi berlebihan ataupun keluhan lainnya, bisa langsung melakukan konsultasi.

Bahkan ia mengatakan, pihaknya memberikan langkah dini untuk caleg dan timses yang mengalami stres.

Kata dr Alfia, apabila caleg memiliki keluhan cemas dan gangguan tidur, langkah awal bisa konsultasi ke psikolog atau psikiater.

Selanjutnya dievaluasi apakah nanti perlu diberi terapi atau cukup psiko edukasi, psiko terapi, atau dengan minum obat atau butuh perawatan inap.

"Pasien harus segera mencari bantuan pihak profesional, kalau ditunda keluhan akan memberat," kata dr Alifa.

Pasien memberat akan ada gangguan psikotik dan halusinasi. Hal tersebut akan memperburuk kondisi pasien.

Bahkan jika tidak bisa ditangani dengan baik, maka akan menganggu fungsi sehari-hari, diantaranya fungsi pekerjaan hingga fungsi keluarga dan terancam tak bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / HURRI / BAYU SAPUTRA / HUMAM / FAJAR )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved