Kebakaran di Bandar Lampung

Gudang Penimbunan Solar Bandar Lampung Terbakar, Puslabfor Olah TKP Bawa Abu dan Arang

Tim Labfor olah TKP gudang penimbunan solar di Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung terbakar bawa sampel abu dan arang.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Tim Labfor olah TKP gudang penimbunan solar terbakar 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) gudang tempat penimbunan BBM jenis solar di Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung

Kasubbid Fiskom Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Achmad Kolbinus datang bersama tim ke tempat penimbunan solar di Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung yang terbakar tersebut. 

AKBP Kolbinus mengatakan, pihaknya melakukan olah TKP berdasarkan permintaan dari Polresta Bandar Lampung mengenai apa yang terjadi di lokasi tersebut.

"Kalau untuk hasil setelah dilakukan pemeriksaan yang kami lakukan," kata Kasubbid Fiskom Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Achmad Kolbinus saat diwawancarai Tribun Lampung di lokasi gudang dugaan tempat penimbunan BBM jenis solar tersebut, Jumat (1/3/2024). 

Ia mengatakan, pihaknya telah membawa arang bekas kebakaran di tempat tersebut ke laboratorium untuk diperiksa. 

Saat ditanya apakah dugaan sementara terbakarnya tempat tersebut, AKBP Kolbinus mengatakan, tim menemukan kabel terbakar. 

Terkait masalah penyebabnya, hanya menunggu pemeriksaan di laboratorium dahulu. 

"Pemeriksaan atau hasilnya memakan waktu selama dua minggu ke depan," kata AKBP Kolbinus.

Tetapi kendaraan (mobil) yang terbakar empat dan 30 tandon dengan kapasitas 1.000 liter. 

Berdasarkan pemantauan bahwa ada empat orang dari tim labfor yang datang untuk melakukan olah TKP. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, polisi saat ini dari perintah dari Kapolda Lampung bahwa harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Perintah kapolda untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini," kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. 

Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasilnya.

Polda Lampung saat ini masih mendalami dugaan penimbunan BBM tersebut.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung (FH Unila) Budi Rizki Husin meminta aparat jangan pandang bulu memberantas mafia BBM (Bahan Bakar Minyak). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved