Berita Lampung

Pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Sosialisasi Larangan Berdagang di Dekat Akses Tol

PT Bakter Toll bersama tim BKO dari personel TNI AD dan PJR menggelar sosialisasi kepada para pedagang yang ada di dekat akses jalan tol

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribun Lampung/Dominius D Barus
sosialisasi - PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll sebagai pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bersama tim Bawah Kendali Operasi (BKO) personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dan Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di dekat akses jalan tol. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll sebagai pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bersama tim Bawah Kendali Operasi (BKO) dari personel TNI AD dan Patroli Jalan Raya (PJR) menggelar sosialisasi kepada para pedagang yang ada di dekat akses jalan tol.

Sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya persuasif pengelola jalan tol Bakter terkait larangan berdagang di dekat area atau di akses jalan tol dekat Rest Area Jalur A.

Keberadaan pedagang itu sebelumnya mengakibatkan banyak kendaraan truk parkir di bahu jalan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, sosialisasi langsung kepada para pedagang di sekitar akses tol ini diharapkan bisa memberi solusi bersama terkait kendaraan truk yang sering parkir di bahu jalan dekat Rest Area 33 Jalur A.

"Alhamdulillah kita sudah sosialisasi bersama BKO dan juga PJR kepada para pedagang di dekat akses tol Rest Area 33 A. Nantinya kita juga akan memasang banner larangan berhenti bagi kendaraan di bahu jalan tol.

Jika masih tetap berhenti akan diambil tindakan tilang terhadap kendaraan tersebut," ujar Andri, Jumat (1/3/2024).

Dirinya juga menambahkan, kendaraan truk yang parkir di bahu jalan juga dianggap melanggar UU No 22 Tahun 2009 pasal 126 A dan 126 B tentang larangan kendaraan berhenti selain di tempat yang telah ditentukan.

Larangan lainnya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 pasal 41 ayat 2 tentang penggunaan bahu jalan, sehingga pelanggarnya bisa ditilang.

Sebelumnya, pengelola Tol Bakter juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, terkait rencana sosialisasi larangan pedagang yang mangkal di dekat atau di dalam akses tol Bakter.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved