Pemilu 2024
Pilkada Serentak Digelar November 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali dan tetap November serta caleg wajib mundur saat maju pilkada.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pilkada serentak dipastikan tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali setelah pelaksanaan Pemilu 2024.
Nantinya jika ada caleg yang terpilih dari Pemilu 2024 lantas akan maju pilkada maka diwajibkan mundur.
Hal itu termasuk juga salah satu putusan MK dalam kaitannya dengan pilkada serentak 2024.
Perintah MK dituangkan dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
MK menyatakan jadwal dan ketentukan lainnya sudah diputuskan yang sebelumnya sudah dipertimbangkan.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Putusan tersebut sekaligus menganulir usulan pemerintah yang ingin jadwal Pilkada 2024 dimajukan ke September.
Usulan dimajukannya jadwal tersebut dilakukan lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas
penyelenggaraan pilkada serentak," imbuhnya.
Selain melarang jadwal Pilkada serentak diubah, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Mahkamah memerintahkan KPU menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
Menanggapi putusan MK itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku salut.
Mahfud terkejut sekaligus memuji putusan MK tersebut.
"Saya sangat salut dan terkejut, karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus. Untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," ujar Mahfud di Kompleks
Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.