Pemilu 2024
Pilkada Serentak Digelar November 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali dan tetap November serta caleg wajib mundur saat maju pilkada.
"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa Pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu," ujar Mahfud.
Ia juga mengapresiasi dua mahasiswa yang telah mengajukan gugatan tersebut ke MK.
Menurutnya dua mahasiswa tersebut sangat cerdas dan memiliki pandangan jauh ke depan soal demokrasi.
"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah olah kembali."
"Teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," kata Mahfud yang juga mantan ketua MK itu.
Adapun permohonan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.
Dalam putusannya MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut.
Namun Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan percepatan pilkada diwacanakan karena ada kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.
"Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," ucap Tito pada rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, 20 September 2023.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada.
Revisi itu bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.