Berita Terkini Artis

Sabda Ahessa Ingin Berdamai dengan Wulan Guritno secara Kekeluargaan

Itu setelah Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa ke pengadilan terkiat uang yang dipakai mantan kekasih tak kunjung dikembalikan.

Instagram Wulan Guritno
Ilustrasi - Sabda Ahessa ingin berdamai dengan Wulan Guritno secara kekeluargaan. 

Dana renovasi rumah tersebut sudah disepakati untuk dikeluarkan bersama maka bukan talangan.

"Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga," ujar Aditya.

"Jadi contohnya ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu," lanjutnya.

Kendati demikian Sabda masih ingin menyelesaikan masalahnya dengan Wulan Guritno secara kekeluargaan.

"Dengan demikian semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai," ungkap Aditya. 

"Kemudian semangat dari beliau baik dari beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai ke keluargaan seperti itu dan kami selaku kuasa hukum dari Mas Sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu," sambungnya.

Begitupun untuk mengajak Wulan Guritno duduk bareng dengan Sabda menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami juga mengajak ibu Wulan Guritno untuk segera menerima perdamaian dari klien kami. Mungkin demikian dari klien kami," tandasnya.

Gugat Setelah Putus

Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya, Sabdayagra Ahessa.

Gugatan dari Wulan Guritno tersebut berupa perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sabdayagra Ahessa digugat karena Wulan Guritno telah mengeluarkan dana Rp 396,15 juta untuk talangan renovasi rumah sang mantan. 

Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved