Berita Lampung
JPU Tuntut Oknum Polisi Pencuri Mobil di Lampung 3 Tahun Penjara
Fajar Wicaksono, oknum polisi di Bandar Lampung kembali jalani sidang tuntutan untuk kedua kalinya dalam perkara pencurian mobil.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fajar Wicaksono, oknum polisi di Bandar Lampung kembali jalani sidang tuntutan untuk kedua kalinya dalam perkara pencurian mobil.
Polisi berpangkat Bripda itu kembali dituntut dengan hukuman pidana penjara 3 tahun.
Tuntutan dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU), Chandrawati, Selasa (5/3/2024).
Tuntutan itu akibat perbuatan Fajar atas pencurian mobil Inova Reborn merek Toyota type G tahun 2018 warna putih, dengan nomor polisi A 1347 YA STNK, pada 10 Oktober 2023 lalu.
Mobil itu dicuri Fajar di sebuah kediaman warga di Rajabasa, Bandar Lampung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Wicaksono dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun," kata dia.
Tuntutan dibacakan pada sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/3/2024) sore kemarin.
Tuntutan tersebut terbilang lebih berat dibanding vonis hukum dalam kejahatan yang sama.
Sebelumnya, saat melakukan pencurian mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi BE 1682 GG di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung bersama rekan polisinya, saat itu ia divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Namun, saat ini, dimana ia menjadi terdakwa seorang diri, tuntutan kedua Fajar lebih tinggi.
Sementara atas tuntutan pidana tersebut, Fajar berencana akan menghadirkan pembelaan atau pledoi.
Pledoi tersebut akan dibawakan Fajar secara lisan, pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/4/2024).
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polsek Natar Tangkap Warga Bandar Lampung Terkait Kasus Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Polsek Natar Tangkap Terduga Pelaku Curat asal Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Senin 18 Agustus 2025: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir |
![]() |
---|
Mahasiswa Lampung Posting Motor Curian di Facebook |
![]() |
---|
Warga Pasuruan Lamsel Arak Bendera Merah Putih Kelilingi 8 Dusun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.