Berita Lampung

JPU Tuntut Oknum Polisi Pencuri Mobil di Lampung 3 Tahun Penjara

Fajar Wicaksono, oknum polisi di Bandar Lampung kembali jalani sidang tuntutan untuk kedua kalinya dalam perkara pencurian mobil.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Fajar Wicaksono saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fajar Wicaksono, oknum polisi di Bandar Lampung kembali jalani sidang tuntutan untuk kedua kalinya dalam perkara pencurian mobil.

Polisi berpangkat Bripda itu kembali dituntut dengan hukuman pidana penjara 3 tahun.

Tuntutan dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU), Chandrawati, Selasa (5/3/2024). 

Tuntutan itu akibat perbuatan Fajar atas pencurian mobil Inova Reborn merek Toyota type G tahun 2018 warna putih, dengan nomor polisi A 1347 YA STNK, pada 10 Oktober 2023 lalu.

Mobil itu dicuri Fajar di sebuah kediaman warga di Rajabasa, Bandar Lampung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Wicaksono dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun," kata dia.

Tuntutan dibacakan pada sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/3/2024) sore kemarin.

Tuntutan tersebut terbilang lebih berat dibanding vonis hukum dalam kejahatan yang sama.

Sebelumnya, saat melakukan pencurian mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi BE 1682 GG di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung bersama rekan polisinya, saat itu ia divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Namun, saat ini, dimana ia menjadi terdakwa seorang diri, tuntutan kedua Fajar lebih tinggi.

Sementara atas tuntutan pidana tersebut, Fajar berencana akan menghadirkan pembelaan atau pledoi.

Pledoi tersebut akan dibawakan Fajar secara lisan, pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/4/2024).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved