Berita Lampung

Aparat Pekon di Tanggamus Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tiga pengedar narkoba di Kecamatan Limau, Minggu (3/3/2024) pukul 04.30 WIB.

Tayang:
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Tanggamus
Pengedar sabu saat dimintai keterangan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tiga pengedar narkoba di Kecamatan Limau, Minggu (3/3/2024) pukul 04.30 WIB.

Mereka berinisial DR alias Kumis (40), warga Pekon Kuripan, Kecamatan Limau; AN (40), warga Pekon Banjar Agung; dan HD (34), warga Pekon Badak, Kecamatan Limau.

Ternyata, HD merupakan aparatur Pekon Badak yang baru bekerja selama beberapa bulan.

Plh Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP Ujang Srikandi mengatakan, saat itu polisi sedang mengamankan rapat pleno rekapitulasi suara.

Meski begitu, saat mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak ke TKP.

Ujang menjelaskan, pelaku pertama yang ditangkap adalah AN di Pekon Banjar Agung.

"Dari pelaku AN, kami mengamankan beberapa barang bukti narkoba," kata AKP Ujang Srikandi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (6/3/2024).

Barang bukti yang diamankan berupa delapan plastik klip isi sabu yang ditotal memiliki berat 1,39 gram.

Polisi juga membawa barang bukti berupa plastik klip kosong dan dua bungkus plastik warna silver.

Selain itu terdapat uang tunai sebesar Rp 400 ribu hasil dari penjualan narkoba, handphone, dan bungkus rokok.

AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudaranya, DR alias Kumis.

"Kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp 600 ribu," jelasnya.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan DR di kediamannya.

DR diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Limau.

Dari tangan pelaku DR, diamankan barang bukti plastik klip bekas pakai dan uang tunai Rp 2,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu, dua unit handphone, dan sedotan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved