Pemilu 2024

39 Nama Artis Terancam Gagal Nyaleg, Ada Vicky Prasetyo hingga Venna Melinda

Berikut daftar 39 artis yang terancam gagal nyaleg lantaran perolehan suaranya sedikit dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. 

|
Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribun
39 Nama Artis Terancam Gagal Nyaleg, Ada Vicky Prasetyo hingga Venna Melinda. 

Ia kemungkinan gagal ke Senayan karena sejauh ini fakta menunjukkan perolehan suara nasional Perindo masih di bawah syarat ambang batas parliamentary threshold.

9. Chef Arnold

Setali tiga uang dengan Venna Melinda. Chef Arnold maju sebagai caleg dari Perindo.

Popularitas yang dimilikinya sebagai juri ajang bakat memasak Masterchef Indonesia tak mampu mendokrak suaranya di dapil Jawa Timur I.

Sejauh ini ia hanya memeroleh 3.064 suara.

10. Yusuf Mansur

Ustaz Yusuf Mansur sebagai caleg Perindo juga hanya memperoleh suara minim di dapil Jakarta I.

Sejauh ini suaranya tersendat di angka 1.321.

11. Tamara Geraldine (PDIP)

12. Marcell Siahaan (PDIP)

13. Mahesa Andika Setiawan (Demokrat)

14. Ayu Azhari (PAN)

15. Faisal Haris (PAN)

16. Kristina Iswandari (PAN)

17. Virnie Ismail (PAN)

18. Ustaz Yusuf Mansur (Perindo)

19. Bobby Maulana (Perindo)

20. Carla Yules (Perindo)

21. Arnold Poernomo (Perindo)

22. Ali Zaenal Abidin Shahab (Perindo)

23. Raden Asep Saepuloh alias Aden Bajaj (Perindo)

24. Harabdu alias Bedu (Gerindra)

25. Choky Sitohang (Nasdem)

26. Didi Riyadi (Nasdem)

27. Krisna Mukti (NasDem)

28. Farhat Abbas (PKN)

29. Zora Vidyanata (PKB)

30. Noorman Camaru alias Norman Kamaru (PKB)

31. Opie Kumis (PAN)

32. Lucky Perdana (Nasdem)

33. Neno Warisman (Gelora)

34. Badai eks Kerispatih (PSI)

35. Ramzi (Nasdem)

36. Thariq Halilntar (PDIP)

37. Ronald Surapradja (PDIP)

38. Miing Bagito (Gelora)

39. Firdaus Oiwobo (PPP).

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved