Pemilu 2024

KPU RI Mulai Siapkan Tim Hadapi Sengketa Pilpres dan Pileg di MK

KPU RI telah membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 untuk sidang di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2023) jelaskan membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI telah membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.

Tim PHPU tersebut disiapkan KPU RI untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk gugatan sengketa Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin yang mengatakan tim PHPU gabungan jajaran internal KPU dari berbagai tingkatan. 

Sehingga saat adanya gugatan di MK tim dari KPU RI telah siap baik gugatan untuk pilpres dan pileg.

"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Afifuddin dilansir WartakotaLive.com, Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan, nantinya Tim Penyelesaian PHPU terdiri dari tim internal dari jajaran KPU, baik tingkat pusat maupun tingkat kabupaten/kota serta tim eksternal yang berisikan para kuasa hukum atau lawyer.

Afifuddin menuturkan, selanjutnya KPU akan melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga di TPS.

"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," terang Afifuddin.

Nantinya KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

Kata dia, prinsipnya KPU melakukan persiapan sejak awal dalam menghadapi PHPU.

Yakni dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, gelar perkara, dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

Hingga kini, KPU tak memiliki antisipasi khusus untuk dalam menghadapi sengketa PHPU ini.

Menurut Afifuddin, KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang posisinya bertahan.

"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan."

"Nah, kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved