Pemilu 2024

KPU RI Mulai Siapkan Tim Hadapi Sengketa Pilpres dan Pileg di MK

KPU RI telah membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 untuk sidang di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2023) jelaskan membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Soroti Aturan Batas Waktu PHPU, MK Bakal Maksimalkan 14 Hari untuk Putus Sengketa Pemilu

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti batas waktu 14 hari yang dimiliki Mahkamah untuk memutus sengketa pilpres.

Suhartoyo menilai waktu 14 hari tidak ideal. Meski demikian, ia berjanji akan memaksimalkan penanganan perkara pilpres dalam waktu yang telah ditentukan tersebut.

Untuk diketahui, batas waktu 14 hari diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

Sementara itu, tenggat waktu bagi MK memutus sengketa pileg maksimal 30 hari, dan sengketa pilkada maksimal 45 hari.

"Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa enggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling nggak 2 perkara (sengketa diputus)?" kata Suhartoyo, kepada wartawan, Rabu (6/4/2024) malam.

"Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," sambungnya.

Suhartoyo kemudian mengatakan, berdasarkan sejumlah pengalaman pada sengketa pilpres sebelumnya, terdapat banyak sekali permintaan untuk menghadirkan saksi.

Di sisi lain, para pemohon bisa saja menyampaikan puluhan hingga ratusan dalil kecurangan.

Namun, Suhartoyo menjelaskan pendapatnya berkaitan dengan waktu 14 hari yang ada.

"Kita bisanya hanya mendengar 15 saksi kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah sekarang (misalnya) ada 1000 dalil, saksinya harus 1000, kapan kita mau periksa 1000 saksi itu?" ujar Suhartoyo.

Padahal, ia menekankan, setiap dalil harus dibuktikan di dalam persidangan.

Di antaranya melalui pembuktian dengan surat, keterangan saksi, hingga ahli.

Terlebih, kata Ketua MK itu, dimensi penyelenggaraan pilpres sangat luas dan kompleks.

Hal ini, menurutnya, berbeda dengan sengketa pileg yang terbatas pada cakupan dapil tertentu, atau pilkada pada cakupan provinsi dan kabupaten/kota tertentu saja, sementara sengketa pilpres mencakup seluruh Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved