Berita Lampung

FH Unila Keluarkan Larangan Pembatasan Kegiatan Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan pembatasan kegiatan mahasiswa. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Gedung Rektorat Unila 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dekanat Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan pembatasan kegiatan mahasiswa. 

Dekan FH Unila M Fakih menandatangani SE tersebut pada 5 Maret 2024.

"Adapun SE tersebut Nomor 1171/UN26.12/TU.00/2024, tentang pembatasan kegiatan mahasiswa," ujar Dekan FH Unila M Fakih kepada Tribun Lampung, Sabtu (9/3/2024). 

Pihaknya memerintahkan kepada seluruh mahasiswa FH Unila untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

Dekanat telah melakukan peniadaan sementara pelaksanaan kegiatan non akademis atau kegiatan kemahasiswaan di luar kegiatan perkuliahan.

"Sejak diterbitkannya surat ini sampai dengan adanya penghentian penerapan kebijakan dimaksud," kata Fakih. 

Dalam SE tersebut diharapkan pengosongan lingkungan kampus dari aktifitas mahasiswa setiap harinya sejak pukul 16.30 WIB. 

"Semua pihak wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus," terangnya.

Ia mengharapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Sebelumnya, dua mahasiswa FH Unila Edho dan Dias mengalami luka di bagian kepalanya pasca tawuran, Senin (4/4/2024) malam. 

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mengatakan, dua mahasiswa tersebut mengalami luka bagian kepala pasca tawuran tersebut. 

"Kedua mahasiswa tersebut yang mengalami luka bagian kepala dilakukan pengobatan di RS Bhayangkara, Kota Bandar Lampung," kata Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona. 

Pihak yang tawuran antara UKM Mahusa (Mahasiswa Fakultas Hukum Sayangi Alam) FH Unila dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) FH Unila

Adapun kronologi sekitar pukul 16.00 WIB pihak BEM FH Unila sedang melaksanakan kegiatan organisasi. 

Sedangkan UKM Mahusa FH Unila juga sedang melaksanakan kegiatan organisasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved