Berita Lampung

Miliki Narkotika Jenis Ganja, 3 Orang Warga Lampung Timur Diringkus

Tiga orang warga ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Lampung Timur atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Lampung Timur
Para tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika jenis ganja saat diamankan di Mapolres Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Tiga orang warga ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, ketiga orang warga itu tidak hanya sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja.

Melainkan juga menjadi pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkotika itu.

Pengungkapan berawal dari ditangkapnya pelaku Ahmad Irawan (41) yang merupakan warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

"Pada Rabu (6/3/24) sekira pukul 01.00 WIB, Sat Narkoba Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki (Ahmad) di desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur," kata dia, Sabtu (9/3/2024).

Kapolres menambahkan, saat dilakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik hitam berlakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja.

"Narkotika jenis I dalam bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat kotor (Bruto) seberat 70.85 gram," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan.

"Dan pada akhirnya Sat Res Narkoba melakukan penangkapan tersangka berinisial IN (38), ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis ganja seberat 3.93 gram," bebernya.

"Kemudian tersangka berinisial AR (41) ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis ganja seberat 9.35 gram," sambungnya.

Kini, para tersangka, dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved